BANDARLAMPUNG : Pemerintah
Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Permedagri No.33/2017 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018, di
Gedung Pusiban, Selasa (25/07/2017).
Pihaknya berharap
dengan digelarnya kegiatan ini, Penyusunan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota
se-Provinsi Lampung Tahun 2018 lebih terarah untuk kepentingan publik
serta menjadi komitmen bersama agar akuntabilitas yang sudah diatur dapat
bergerak dalam mengefisiensikan dan mengefektikan anggaran dan program yang
ada.
Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis ketika membuka
acara sosialisasi mengatakan pengelolaan keuangan daerah harus dikelola secara
tertib, taat pada peraturan, efektif, efisien, ekonomis, bertanggungjawab dan
bermanfaat bagi masyarakat dalam upaya menciptakan good governance dan clean
goverment.
"Hal ini mengingat keberhasilan dari suatu pembangunan di
daerah tidak terlepas dari aspek pengelolaan keuangan yang dikelola dengan
manajemen yang baik pula", ujarnya.
Berkaca dari itu, pihaknya berharap dengan diselenggarakannya
kegiatan ini, Penyusunan APBD Provinsi Lampung Tahun 2018 diharapkan dapat
disesuaikan dengan Permendagri No.33/2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun
2018. "Sosialisasi Permendagri dilakukan sebagai amanat undang-undang
untuk memberikan pemahaman bagi aparatur daerah dalam mengelola keuangan daerah
baik pada proses penganggaran dan perencanaan", kata Hamartoni.
Selain itu, Hamartoni juga memaparkan tentang keberhasilan
Pemerintah Provinsi Lampung meraih WTP tiga kali berturut-turut sejak tahun
2014 dan diikuti bertambahnya jumlah Kabupaten/Kota di-Provinsi Lampung yang
setiap tahun meraih WTP. "Tentunya ini menunjukkan komitmen yang
semakin tinggi dari Pemerintah Daerah dalam mewujudkan good governance dan
clean goverment", tambahnya.
Sementara Perwakilan dari Kemendagri Moh Ardian Noervianto
mengatakan sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman
secara substansi bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun dan membahas atau
menetapkan APBD Tahun 2018 bersama DPRD.
"Kalau dulu tidak berbicara sanksi sedangkan di Permendagri
ini ada sanksi. Kalau terlambat dalam penetapan APBD serta pendapatan dari sisi
dana perimbangan yang lebih bersifat dinamis", ungkapnya.(rls)


0 komentar: