BANDARLAMPUNG-Pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tanggamus,
Andi Wijaya, Senin (24//) lalu kuat dugaan tidak memenuhi mekanisme sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN).
Bahkan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Sofian Effendi dalam Surat Edaran (SE) Nomor B-373/KASN/2/2016 lalu kepada Gubernur
dan Bupati/Walikota se-Indonesia tegas memerintahkan adanya jalur koordinasi
antara Gubernur dan Bupati/Walikota terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi
pratama Sekretaris Daerah/Kabupaten Kota.
Namun Wakil Bupati Tanggamus Samsul Hadi cenderung
mengabaikan SE Ketua KASN regulasi yang mengatur tentang jabatan tinggi pratama
itu, pasalnya penetapan Andi sebagai Sekdakab tidak terlebih dahulu
dikoordinasikan Samsul dengan Gubernur padahal dalam padahal dalam UU Nomor 15
3014 di Bagian Ketiga tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi
Daerah pasal 115 jelas mengatur bahwa khusus
untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah
kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota dikoordinasikan dengan
gubernur.
Diketahui, usai menerima tiga nama dari tim seleksi Samsul
Hadi tidak lagi melakukan koordinasi sebagaiamana yang ditegaskan dalam KASN
yang mengacu pada Undang-undang tersebut yakni hasil pelaksanaan seleksi
termasuk didalamnya berisi usulan tiga nama terbaik calon Sekretaris Daerah
dilaporkan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur untuk dimintai
pendapatnya/saran terhadap proses maupun hasil seleksi sebelum dilakukan
penetapan dan pelantikan Sekeratris daerah tersebut.
Akan tetapi, proses penetapan hingga pelantikan Andi Wijaya
oleh Wakil Bupati Tanggamus justru tidak melalui prosedur sebagaimana
ditegaskan SE KASN yang seharusnya Gubernur menerima laporan dari hasil
tersebut untuk dimintai saran dan paling lambat dalam waktu tujuh hari Gubernur
harus memberikan jawaban terkait
persetujuan dari hasil laporan tersebut, namun hingga Andi Wijaya dilantik
belum ada satupun surat dari Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo yang menyatakan
setuju atau tidak setuju .
Alhasil, adanya dugaan pelanggaran UU itu, pentapan Andi
sebagai Sekdakab oleh Wakil Bupati Tanggamus terancam dibatalkan, karena dalam
surat edara memuat dalam hal Bupati/Walikota tidak melaporkan proses dan hasil
seleksi caloan Sekretaris daerah kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat,
maka Gubenur dapat menjatuhkan sanksi sesuai perasturan perundangan atau
melaporkan persoalan itu ke KASN agat direkomendasikan pembatalan atas
penetapan JPT Pratama Sekdakab Tanggamus.
Diketahui, Andi
Wijaya, resmi dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus
definitif oleh Wakil Bupati Tanggamus, Samsul Hadi, digedung fasilitas utama
Kompleks Islamic Center Kotaagung, Senin (24/7/2017) lalu.
Andi sebelumnya menjadi Pelakasana Tugas (Plt)
menggantikan Mukhlis Basri.


0 komentar: