Lampung Selatan :
Meminimalisir konflik sumber daya alam di Kabupaten Lampung Selatan, Badan
Keaatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar sosialisasi yang melibatkan
berbagai lapisan masyarakat.
Pelaksanaan yang
digelar di Aula RM Simpang Raya DeSa Kedaton, Kalianda, Rabu (26/07/2017),
sekitar pukul 10.00 WIB dihadiri, Wakil Komandan Kodim 0421 Mayor Inf Anwar,
Subagyo SH,MH dari STlH Muhammadiyah Kalianda, Ahmad Sayuti dari PMII, Izzat
Fahmi, Arief Rahman Hakim dari PC GP Ansor/Pembina PMII, Jupri dari ketahanan
seni, budaya dan agama Kesbapol, Pemuda Pancasila, mahasiswa, dan pelajar.
Menurut Ketua Umum
PMII Lampung Selatan Sayuti, diskusi pemanfaatan SDA tersebut lebih cenderung
untuk memperkuat kapasitas pihak-pihak terkait, khususnya pihak pengusaha yang
bergerak dibidang industri agar dapat memahami, mengantisipasi, mengelola dan
memitigasi dari berbagau konflik tanah dan SDA di daerah setempat.
“Utamanya, kegiatan
ini untuk memberikan kantribusi pada berbagai penanganan damai secara
transformatif atas berbagai konflik tanah yang muncul,” ujarnya.
Subagyo Ketua STIH
Muhammadiyah Kalianda mengatakan, sejauh ini identifikasi proses
pengelolaan SDA masih tidak efektif, sehingga berpotensi menimbulkan beberapa
persoalan khusus, sehingga butuh penanganan seperti pelestarian fungsi hutan
dan keanekaragaman hayati, mendukung pelestarian fungsi hutan yang berpegang
kuat, bahwa hutan harus bebas dari kegiatan penambangan.
“Jadi, persyaratan
pelestarian hutan tidak dapat ditawar karena negosiasi dianggap sebagai usaha
untuk memanipulasi para pendukung pelestarian hutan,” ujarnya.
Ia menyatakan,
terdapat beberapa karakteristik pendekatan untuk penyelesaian konflik yang
bersinggungan dengan pemanfaatan SDA tersebut antara lain lebih menekankan pada
kesamaan kepentingan kelompok dari pada membahas posisi tawar menawar, berpikir
kreatif untuk mencari upaya penyelesaian, mencari jalan tengah untuk menemukan
tujuan bersama serta menuntut kesepakatan banyak pihak untuk suatu keputusan
dan memerlukan mediator yang tidak berpihak.
“Menurut saya,
pengaduan yang melalui jalur hukum tidak kondusif untuk menjaring kepercayaan
antar pihak yang bersengketa, karena argumen dan fakta yang dikemukakan tentu
akan memicu perbedaan antar pihak yang bersengketa,” jelasnya.
Dilain pihak, Kabid
Ketahanan Seni, Budaya Dan Agama Kesbapol Lampung Selatan Jufri mengatakan,
pemanfaatan SDA dapat memberikan manfaat besar bagi penduduknya jika tidak
dapat dikelola dengan baik. Dilain hal, beberapa fakta menunjukkan bahwa
negara-negara yang kaya akan SDA-nya masih tertinggal keadaan ekonominya jika
di bandingkan dengan negara-negara yang justru SDA-nya terbatas.
“Sebagai contoh kita
lihat, Jepang. Negara yang memiliki wilayah dan kekayaan alam terbatas, lebih
maju dari Indonesia yang memiliki SDA yang melimpah ruah,” terangnya.
Untuk itu, menurut
Jufri, pembangunan di daerah harus dilakukan dengan perencanaan yang
sistematis. Pembangunan berbasis SDA atau lebih spesifik memperhatikan
landscape atau ekosistem. Disisi lain juga, harus memperhatikan kunci
permasalahan daerah dengan konsep pembangunan.
“Keberadaan SDA dalam
ekosistem yang dihadapkan pada permasalahan akan menentukan tujuan untuk
apa dilakukan pembangunan daerah. Tujuan pembangunan daerah tersebut harus
dapat dirumuskan seperti mengatasi pengangguran, pertumbuhan ekonomi,
melestarikan lingkungan, pengembangan kota berbasis kelautan (waterfront city),
dan sebagainya. Dengan rumusan tujuan pembangunan dan key atribut dari rumusan
tipe-tipe penggunaan sumebrdaya (utilization type) selanjutnya dapat
dikembangkan arah penggunaan lahan dan tata ruang wilayah yang berbasiskan
sumberdaya daerah,” tukasnya. (fitri)
0 komentar: