Tuesday, 18 July 2017

Lampung Segera Miliki Perda KTR




BANDARLAMPUNG : Provinsi Lampung akan segera memiliki peraturan daerah yang mengatur mengenai kawasan tanpa rokok sebagai upaya mengendalikan produk dan asap rokok. 

Hal tersebut dipastikan setelah disetujuinya Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh DPRD Provinsi Lampung, Selasa (18/7/2017) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung. 

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono menjelaskan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan mengatur area    bebas rokok dan penyediaan lokasi khusus untuk merokok. 

"Ada beberapa tempat yang diatur untuk kawasan yang tidak boleh merokok seperti tempat beribadah,  tempat sekolah,  tempat kesehatan dan kendaraan umum. Dan bagi kantor yang melarang merokok,  harus menyediakan tempat untuk merokok. Tetapi ini ada proses, nanti pelaksanaannya akan diatur oleh Gubernur Lampung, ujar Sutono 

"Rapeda ini merupakan inisiasi yang baik. Mari kita dukung bersama.  Dan hal yang perlu kita lakukan pertama adalah melakukan Sosialisasi bahwa merokok tidak boleh disembarang tempat," ujarnya. 

Selain Raperda KTR, DPRD Provinsi Lampung juga menyetujui 2 Raperda lainnya yakni Raperda Pengelolaan Distribusi Gabah dan Raperda tentang Hak Keuangan dan Admistratif Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung. 
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono saat membacakan pendapat akhir tertulis Gubernur Lampung menyampaikan apresiasi dan penghargaan setingginya kepada DPRD Provinsi Lampung yang telah disetujuinya ke-3 rencana peraturan daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Lebih lanjut, Sutono menjelaskan untuk pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah tersebut,  Gubernur Lampung menginstruksikan kepada Kepala SKPD untuk menyiapkan langkah-langkah seperti menyusun dan mempersiapkan peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas peraturan daerah terkait,  melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholder, dan melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana peraturan daerah.(rilis)






SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: