BANDARLAMPUNG
: Provinsi Lampung akan segera memiliki peraturan daerah yang mengatur mengenai
kawasan tanpa rokok sebagai upaya mengendalikan produk dan asap rokok.
Hal
tersebut dipastikan setelah disetujuinya Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi
Lampung tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh DPRD Provinsi Lampung, Selasa
(18/7/2017) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung.
Sekretaris
Daerah Provinsi Lampung Sutono menjelaskan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan
mengatur area bebas rokok dan penyediaan lokasi khusus untuk
merokok.
"Ada
beberapa tempat yang diatur untuk kawasan yang tidak boleh merokok seperti
tempat beribadah, tempat sekolah, tempat kesehatan dan kendaraan
umum. Dan bagi kantor yang melarang merokok, harus menyediakan tempat
untuk merokok. Tetapi ini ada proses, nanti pelaksanaannya akan diatur oleh
Gubernur Lampung, ujar Sutono
"Rapeda
ini merupakan inisiasi yang baik. Mari kita dukung bersama. Dan hal yang
perlu kita lakukan pertama adalah melakukan Sosialisasi bahwa merokok tidak
boleh disembarang tempat," ujarnya.
Selain
Raperda KTR, DPRD Provinsi Lampung juga menyetujui 2 Raperda lainnya yakni
Raperda Pengelolaan Distribusi Gabah dan Raperda tentang Hak Keuangan dan
Admistratif Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung.
Sekretaris
Daerah Provinsi Lampung Sutono saat membacakan pendapat akhir tertulis Gubernur
Lampung menyampaikan apresiasi dan penghargaan setingginya kepada DPRD Provinsi
Lampung yang telah disetujuinya ke-3 rencana peraturan daerah untuk ditetapkan
menjadi Peraturan Daerah.
Lebih
lanjut, Sutono menjelaskan untuk pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah
tersebut, Gubernur Lampung menginstruksikan kepada Kepala SKPD untuk
menyiapkan langkah-langkah seperti menyusun dan mempersiapkan peraturan
Gubernur sebagai pelaksanaan atas peraturan daerah terkait, melakukan
sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholder, dan melakukan penguatan
sumberdaya aparatur pelaksana peraturan daerah.(rilis)


0 komentar: