Lambar
- Komisi Kejaksaan selaku Pengawas dan Penilai Kinerja Jaksa tentunya harus
membangun sinergi yang positif dengan Kejaksaan agar pelaksanaan tugasnya
tersebut dapat berjalan secara efektif. Sebagai wujud implementasinya maka
Komisi Kejaksaan Tinggi melaksanakan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri Liwa,
Rabu 26/07/2017.
Kunjungan jaksa agung
muda pengawasan Prof.dr. Widyo Promono SH, MM,M.hum dan kajari Syafruddin SH MH
tersebut di sambut dan dihadiri oleh Bupati Lampung Barat Drs. Mukhlis Basri,
Dandim 0422 Lambar Letkol. Inf Iskandar, Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto,
S.Ik ,Ketua DPRD Kab Lambar Edi Novial S.Kom, Ketua Pengadilan Negeri Liwa
Ahmad Samuar SH dan staf kejari Liwa.
Adapun tujuan
kedatangan Komisi Kejaksaan adalah untuk melakukan pemantauan dan sinkronisasi
data penanganan laporan pengaduan (lapdu) di Wilayah Kejaksaan Negeri Liwa ini.
Dalam kunjungan
Prof dr. widyo Promono SH MM,M.Hum menyampaikan apresiasi terhadap tindak
lanjut Laporan Pengaduan yang telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Liwa
selama ini. Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi menyatakan kesiapan dan komitmen
untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan penanganan laporan pengaduan secara
cepat dan tuntas serta selalu profesional dan proporsional dalam menindaklajuti
dan menyelesaikan laporan pengaduan yang masuk.
Selanjutnya Kajati langsung
meninjau ruangan baik ruangan staf, ruangan kasi, ruang barang bukti, ruang
arsip dan ruang poliklinik juga melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi
keuangan maupun administrasi perkara.
Dalam kunjungan
kerjanya tersebut, Kajati memerintahkan kepada seluruh jajaran Kejari Lambar
dalam melaksanakan pekerjaan harus saling menjaga kekompakan dan saling
mengingatkan, sehingga tidak terjadi perbuatan yang akan mencoreng wajah korps
Adhyaksa, baik itu Jaksa maupun pegawai TU. Serta selalu melaksanakan pekerjaan
secara profesional, jujur, berkeadilan, taat azas dan jangan menyakiti hati
masyarakat serta tingkatkan kinerja dalam setiap bidang tugas masing-masing
satuan kerja.(Fb)
0 komentar: