LAMTENG - Kampung Wates Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kebupaten
Lampung Tengah menjadi satu satunya kampung dengan moto tersenyum di kabupaten
setempat , yang merespon cepat penolakan sejumlah instansi pelayan publik
terhadap warga yang belum memiliki KTP elektronik saat mengurus keperluan
document dan sejenisnya.
Atas penolakan tersebut sebagian warga yang memilki KTP dengan
masa berlaku sampai dengan tahun 2017 , di buat pusing tujuh keliling mengingat
perlunya identitas tersebut yang identik dengan segala keperluan masyarakat.
Tak ayal keadaan tersebut membentuk berbagai opini ditengah
masyarakat yang lagi ramai , seolah menjadi pelengkap dari semua isu tentang
carut marutnya kinerja di lingkungan dinas kependudukana dan catatan sipil
kabupaten lampung tengah , prihal ada dan tiadanya blanko e_KTP saat ini.
keadaan tersebut direspon cepat oleh Uspika dan aparatur
Kepemerintahan Kampung Wates Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah , yang
langsung melakukan sosialisasi kepada warga di Balai Kampung kampung setempat
(11/07/2017) , dengan membagikan selebara copyan surat edaran mendagri nomor :
240 / 206 / SJ tahun 2016 , prihal perubahan peraturan KTP elektronik yang
diterbitkan tahun 2011 dengan masa berlakunya seumur hidup , sehingga tidak
perlu diperpanjang masa berlakunya.
Menurut kepala Kampung Wates Wahyu bintoro diruang kerjanya
(11/07/2017), atas penolakan sejumlah instansi pelayanan publik sebelumnya
pernah disampaikan kepada dinas terkait , namun kenyataanya masih banyak warga
yang mengeluh akibat instansi yang belum membaca surat edaran mendagri tersebut.
“ jadi saya berharap agar
dinas kependudukan dan catatan sipil lampung tengah , agar segera malakukan
sosialisasi terhadap seluruh instansi pelayanan public agar tak adalagi
masyarakat yang dirugikan “ tegas Wahyu yang menyayangkan lambanya
kinerja dinas terkait.
Sementara Muhammad Saleh selaku Camat setempat menegaskan
pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ketengah masyarakat dengan melibatkan
seluruh aparatur kampung beserta perangkatnya sebagai jawaban dari keresahan
masyarakat atas ulah sejumlah instansi pelayanan punbik yang sempat mengalami
gagal faham “ sya akan mengajak seluruh kakam untuk menggerakan perangkatnya
melakukan sosialisasi ke masyarakat “pungkasnya.
Warga sendiri yang memiliki KTP masa berlakunya tahun 2017
mengaku sebelumnya tidak mengetahui tentang surat edaran tersebut. “ ya kami
kira memang harus diperpanjang karena KTP saya mati tahun ini , tapi katanya
sekarang blankonya lagi kosong , tapi ada temen yang ngomong blakonya asal ada
duit “ ujar lilies salah satu warga setempat yang ikut dalam acara yang di
rangkai dengan halal bihalal serta pengajian rutin muslim Cahaya Nurani.(sly)


0 komentar: