Tuesday, 25 July 2017

50 Anggota Po PP Provinsi Lampung Ikuti Bimtek


BANDARLAMPUNG : Pemerintah Provinsi Lampung berharap, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) seluruh Kabupaten/Kota, dapat bekerja profesional dalam melakukan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Lampung.

Sebanyak 50 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi dan Kabupaten/Kota mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung Tahun 2017, di Batiqa Hotel, Selasa (25/07/2017).

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Theresia Sormin mengatakan kegiatan tersebut diupayakan untuk meningkatkan keterampilan dan wawasan SDM Satpol PP khususnya dalam penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah bagi Satpol PP se- Kabupaten/Kota yang sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Dengan terteranya undang-undang tersebut, tugas pokok dan fungsi Satpol PP semakin jelas dan bahkan masuk dalam urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yakni ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat,"ujarnya.

Bimtek yang dilaksanakan selama 2 hari yakni 25-26 Juli tersebut, Theresia berpesan agar acara tersebut dijadikan wahana meningkatkan pengetahuan, apalagi kedepan keberadaan Satpol PP akan semakin strategis dalam membantu kepala daerah khususnya dalam penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah yang pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara, Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri, Asadullah, mengatakan Satpol PP yang merupakan aparat pemerintah daerah yang menjalankan fungsi menegakkan perda dan perkada, diharapkan konsisten menjaga citra dan wibawa penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Lanjut Asadullah bahwa kegiatan tersebut hendaknya untuk meningkatkan mengetahuan Satpol PP di Provinsi Lampung selaku penegak Perda, guna meningkatkan PAD Provinsi Lampung.

"Kegiatan ini, bagaimana Satpol PP di daerah bisa memahami dan diterapkan untuk dapat bersinergi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) selaku penyidik pelanggaran Perda, sehingga dapat diaplikasikan sesuai UU No 23 Tahun 2014 yang mana sanksi non pidana ditegakkan oleh Satpol PP (Non Yustisi, Pasal 255 (2) huruf a),"ujarnya.(rls)




SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: