Juli 2017 Pembayaran Ganti Rugi JTTS Ditargetkan Rampung
Natar : Pemerintah menargetkan penyelesaian pembayaran uang ganti rugi (UGR) Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni–Bandar Lampung–Terbanggi Besar sepanjang 140,938 kilometer, rampung Juli 2017. Sebagian besar tunggakan ganti rugi diselesaikan hingga akhir Juni, terutama di ruas Pelabuhan-Interchange Bakauheni sepanjang 8,9 kilometer dan ruas Lematang-Kota Baru (bagian paket II) sepanjang 5,6 kilometer.
"Pemerintah akan memanfaatkan waktu sebelum Lebaran menyelesaikan sebagian besar pembayaran yang belum selesai. Kami berharap masyarakat setuju, karena pemerintah ingin melakukan pembayaran sebanyak dan secepat mungkin selama bulan puasa ini, agar dananya bisa dimanfaatkan masyarakat. Bagi tanah yang masih berperkara, diputuskan untuk konsinyasi," kata Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, pada rapat evaluasi JTTS di ruang rapat Bandara Radin Inten II.
Rapat dihadiri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), Sofyan Djalil, Sekretaris Provinsi Lampung Sutono mewakili Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjono, dan para direksi PT Hutama Karya, PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Waskita Karya, dan PT Wijaya Karya.(rilis)


0 komentar: