Segera Diterbitkan Pergub Penetapan Pola Tanam Penggunaan Air Irigasi
Bandar Lampung : Selain perbaikan jaringan irigasi, Pemprov Lampung juga membuat teroboson pemakaian air dengan menerbitkan Peraturan Gubernur No.G/119.a/III/HK/2015 tentang Penetapan Pola Tanam dan Penggunaan Air Iringasi. Lewat Peraturan Gubernur itu, diterapkan efisiensi penggunaan air irigasi per hektare yang semula 1,9 liter per detik per hektare menjadi 1,5 liter per detik per hektare.
"Pengaturan debit air ini membuat makin banyak lahan yang bisa ditanami, sehingga indeks pertanaman meningkat. Ini yang membuat produksi padi ikut meningkat," kata Ridho yang juga alumnus Fakultas Perikanan, Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat itu.
Perbaikan saluran irigasi dan penetapan pola tanam, membuat Lampung mampu menambah luas tanam gadu 10 ribu hektare sejak musim tanam 2015 hingga kini. Penambahan itu di lahan persawahan di Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Metro dalam jaringan irigasi Sekampung Sistem seluas 31.500 hektare.
Pemenuhan kebutuhan air pertanian tak hanya mengandalkan irigasi. Pemprov Lampung juga 'memanen' air dari puluhan embung. Sejak 2015, Pemprov memperbaiki tujuh embung dari dana APBD murni. Jumlah embung dan bangunan penampung air yang dibangun pada 2016, bertambah menjadi 28 yang tersebar di Pringsewu, Tulangbawang Barat, Way Kanan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Pesisir Barat.
Melalui dana APBD Perubahan 2016, Pemprov Lampung menggelontorkan dana untuk pembenahan 12 embung di Lampung Timur. "Saya berharap masyarakat ikut memelihara seluruh jaringan irigasi, terutama Perkumpulan Petani Pemakai Air yang sudah dilantik. Berdayakan air yang tersedia untuk meningkatkan produksi, karena Lampung sekarang masuk lima besar lumbung pangan nasional," kata Gubernur Ridho.(rilis)
0 komentar: