Kejari Lamsel-PLN Area Tanjungkarang Teken MoU
Lampung Selatan : Mempermudah melakukan penagihan tunggakan rekening listrik, PT. PLN (Persero) Distribusi Lampung Area Tanjung Karang melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Dalam acara ini juga, dilakukan juga Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) yang dilakukan di Aula Gedung Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamsel, Sri Indarti, SH, MH menjelaskan, pihak kejaksaan dalam hal ini berperan sebagai JPN (Jaksa Pengacara Negara) yang bergerak dibidang perdata dan tata usaha untuk mewakili PT. PLN untuk melakukan penagihan kepada para pelanggannya yang memiliki tunggakan.
"Nanti sebelumnya akan dibuatkan dulu SKK (Surat Kuasa Khusus) atas nama negara, untuk masalah penagihan dan pemulihan hak. Pihak PLN juga akan mengirimkan data-data pihak mana saja yang melakukan penunggakan," kata Sri Indarti kepada Harianmomentum, Selasa (23/05).
Dijelaskan Sri Indarti, setelah menerima data yang diberikan PT. PLN, selanjutnya Jaksa Pengacara Negara akan memanggil pihak mana saja yang memiliki tunggakan dengan cara memberikan surat pemanggilan.
"Dengan kesepakatan bersama ini, semoga akan berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi kita semua, serta akan segera kami tindak lanjuti masalah yang ada di PT. PLN ini," tutup Sri.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejari Lampung Selatan, Ryan Sumarta, SH, mengatakan kerjasama ini hanya untuk pemulihan hak saja, seperti mengembalikan dan menyelamatkan kekayaan negara yang belum terselesaikan.
"Untuk Lampung Selatan sendiri ada sekitar Rp. 2 Miliar tunggakan yang belum dibayarkan, nanti akan kami lakukan pemanggilan, tetapi terlebih dahulu kami harus memiliki SKK (Surat Kuasa Khusus) dari PT. PLN," ucap Ryan.
Sementara itu, menurut Manager Area PT. PLN Tanjung Karang Agusta Yusuf, kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama untuk melakukan penagihan rekening-rekening listrik di area Lampung Selatan dan Pesawaran, khususnya bagi pelanggan yang menunggak pembayaran.
"Kami targetkan bagi pelanggan yang menunggak pembayaran diatas 7 bulan dan ini sudah kami rasa berat, untuk itu kami butuh bantuan dari pihak Kejaksaan sebagai pengacara negara dan wajib membantu pemerintah dalam melakukan penagihan seperti yang ada di PLN ini," ujar Agusta.
Dirinya berharap, dengan kerjasama ini para pelanggan yang masih mempunyai tunggakan nantinya dapat membayar rekening tepat waktu, dan untuk pelanggan lainnya agar tidak membayar diatas tanggal 20 setiap bulannya.
"Kita juga akan mengarahkan bagi pelanggan yang masih menggunakan sistem reguler atau pascabayar untuk beralih ke sistem prabayar agar lebih praktis," pungkasnya.(fitri)


0 komentar: