Thursday, 27 April 2017

Wabub Lambar Buka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya


Lampung Barat  : Pemkab Lampung Barat (Lambar) menggelar sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, yang di buka oleh Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Makmur Azhari bertempat di Ruang Rapat Kagungan, Kamis (27/04).

Dalam sambutannya Wakil Bupati Lambar Drs. Makmur Azhari, megucapkan selamat datang kepada Dirjen Pelestarian Cagar Budaya Dan Permuseuman Jakarta Dan Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten beserta rombongan di bumi beguai jejama sai betik Lampung Barat ini, semoga kehadirannya ini akan memberikan manfaat yang sangat positif bagi pelestarian cagar budaya yang ada di Kabupaten Lampung Barat.

 "Sosialisasi ini saya pandang sangat tepat untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam upaya memelihara, melestarikan serta menggali potensi cagar budaya khususnya cagar budaya yang ada di Kabupaten Lambar”, Ungkapnya.

Cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, cagar budaya dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat setempat sehingga pelestarian dan pengelolaannya secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan itu sendiri cagar budaya juga merupakan warisan budaya yang bersifat kebendaan atau buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak berupa kesatuan atau kelompok, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.

Oleh karena itu, eksistensi dari pengelolaan cagar budaya daerah ini perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan dan dikembangkan. Yang nantinya dapat berperan dalam upaya menciptakan masyarakat Lambar khususnya, yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa secara maksimal.

Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten Syaiful Mudjahid SH menyampaikan, Sosialisasi cagar budaya merupakan bagian dari program yang bertujuan untuk pelestarian cagar budaya dan saat ini kesempatan dilaksanakan di Kabupaten Lambar. “Semoga kerjasama pada aspek kebudayaan ini, dapat berlangsung  secara kontinyu dan periodik. Guna kemajuan di sektor budaya, khususnya kepurbakalaan di Kabupaten Lambar", singkatnya.

Ketua Panitia Suwedi Hananta MA menambahkan,“Kami selaku panitia tak lupa pula mengucapkan terima kasih kepada pihak Kantor BPCB Banten yang telah mempercayakan kepada kami melaksanakan program ini. Serta kawan-kawan panitia yang dengan jerih payah dalam melakukan survei, mengkonsep, mengkoordinir, yang telah bekerja dari awal sampai akhirnya terlaksana kegiatan ini”, Ucapnya.

Kita ketahui bersama, Lambar cukup berjaya dengan sumberdaya alamnya, khususnya perkebunan. Lambar telah berjaya dengan SDM yang semakin lama semakin meningkat. Melalui kegiatan ini, tentu Lambar harus berjaya melalui sumberdaya budaya, khususnya budaya bendani.

“Sosialisasi cagar budaya ini merupakan program rutin Banten dan selalu bergulir di beberapa daerah di wilayah kerja kantor (BPCB), dipilihnya kabupaten Lambar di Provinsi Lampung sebagai sasaran sosialisasi, karena selain kabupaten ini sebagai  bagian dari wilayah kerja BPCB Banten, ternyata Kabupaten Lambar banyak menyimpan tinggalan-tinggalan bersejarah yang menarik untuk dilestarikan. Banyak  peninggalan-peninggalan  di Kabupaten Lambar yang cukup layak dijadikan sebagai cagar budaya, melalui sosialisasi ini, semoga cagar budaya di Kabupaten Lambar dapat dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat”, Tutupnya.

Acara ini dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat Drs. Nukman MS, Perwakilan Dirjen Pelestarian Cagar Budaya Dan Permuseuman Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Propinsi Lampung, perwakilan Balai Pelestarian Cagar budaya Banten, Narasumber Dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Dan Permuseuman Jakarta Dan Banten, Perwakilan Camat Se-Kabupaten Lampung Barat, Lembaga Swadaya Masyarakat Bidang Kebudayaan, Juru Situs, Pemilik/Pengelola Lahan Cagar Budaya dan Pemilik Lahan Di Sekitar Situs, Perawat Rumah Adat, serta Narasumber dan Peserta Sosialisasi.(fb)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: