Lampung Utara Tercepat ke-4 Rampungkan Program Rasta
Lampung Utara : Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara memberikan apresiasi kepada para pengelola Program Rastra, karena atas kinerjanya dalam penebusan, penyaluran dan pelaporan Program Rastra Tahun 2016, sehingga Kabupaten Lampung Utara menjadi Kabupaten tercepat keempat dalam penyelesaian Program Rastra Di Provinsi Lampung.
Hal itu disampaikan Agung acara Penyaluran Perdana Program Beras Untuk Keluarga Sejahtera (RASTRA) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2017.
Agung mengatakan, seperti yang diketahui kemiskinan masih menjadi masalah besar bagi bangsa Indonesia, dengan itu Pemerintah telah berupaya untuk melakukan terobosan guna menanggulangi dan menuntaskan kemiskinan, salah satunya dengan mengeluarkan program kebijakan bantuan pangan kepada masyarakat. Dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melakukan berbagai program yang melibatkan masyarakat.
“Mereka yang berpenghasilan rendah berhak mendapatkan program beras keluarga sejahtera,sebagai hak dasar yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pangan pokok serta meningkatkan akses masyarakat berpendapatan rendah dalam memenuhi salah satu hak dasar.” Tegas Bupati.
Dikatakannya,Beras sejahtera diperuntukkan bagi keluarga berpenghasilan rendah, dan seharusnya didistribusikan kepada orang yang benar-benar berhak menerima dan disalurkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelepasan Balon dan Pelepasan Kendaraan Pengangkut Rastra menuju titik bagi pendistribusian oleh Bupati Lampung Utara dan didampingi Perum Bulog Lampung Utara beserta jajarannnya. Dilanjutkan dengan melihat kondisi beras Rastra yang akan dibagikan dan diterima oleh masyarakat.
Kepada beberapa media, Bupati menjelaskan Program Rastra ini diharapkan dapat mensejahterakan dan meringankan beban masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Selain itu Bupati menginkan kerja sama yang baik antara Pemerintah dengan BPS dan Perum Bulog, agar dapat mendata dengan baik masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya. Dan apabila ditemukan adanya beras yang tidak layak makan maka Bupati memerintahkan langsung kepada jajarannya agar dapat menukar langsung dengan beras yang lebih baik.(rasid)


0 komentar: