Friday, 7 April 2017

Diduga Berikan Keterangan Palsu, Dewi Handajani Bohongi PDI Perjuangan

Tanggamus - Diduga memberikan keterangan Palsu Hj.Dewi Handajani bisa menjadi Pengurus DPC PDI Perjuangan Tanggamus Periode 2015 - 2020. Berdasarkan SK DPP PDIP Bernomor.15.5/KPTS-DPC/DPP/III/2015 tertanggal, 4 Maret 2015 menempatkan Hj. Dewi Handajani sebagai Wakil Sekretaris Bidang Eksternal di DPC PDIP Kab.Tanggamus. Kebohongan Hj.Dewi Handajani tersebut terbongkar setelah elemen masyarakat Yang tergabung didalam Konsorsium Aktivis Tanggamus (KAT) Yang Terdiri dari Lembaga LSM dan Ormas : DPW Pernusa Provinsi Lampung, DPD LCW Lampung, DPD LSM LANDA dan DPD LSM Gembok yang notabenenya adalah merupakan Putra/i asli Tanggamus mempermasalahkan hal tersebut dengan melakukan Gerakan AKSI DEMONSTRASI di Depan Kantor Pemda Tanggamus menuntut agar Hj. Dewi Handajani Tersebut di berikan sanksi tegas yaitu mulai dari Pemecatan Dengan Tidak Hormat dari ASN dan diproses secara Hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan serta oleh pemberitaan beberapa media cetak mapun elektronik di Lampung. Hj. Dewi Handajani yang ternyata merupakan ASN Aktif di Bappeda Kabupaten Tanggamus itu, kemudian lansung membuat Surat pengunduran dirinya sekitar bulan Maret tahun 2017. Yang direspon lansung oleh Kepala Bappeda Tanggamus dgn mengirimkan surat rekomendasi Nomor.050/126/42/2017 kepada Plt Bupati Tanggamus. Yang kemudian diteruskan oleh Plt. Bupati Tanggamus ke Gubernur Lampung dengan Surat Nomor. 800/263/45/2017. Yang ahirnya Gubernur Lampung dengan secara resmi memberhentikan Hj.Dewi Handajani,SE.MM dari statusnya sebagai ASN, meskipun pemberhentian tersebut dianggap oleh sejumlah kalangan masih kurang tepat karena seharusnya Hj.Dewi Handajani, SE.MM tersebut diberhentikan Dengan Tidak Hormat dari ASN karena telah lama terlebih dahulu ia masuk didalam anggota Partai Politik yaitu sejak 4 maret 2015 yang lalu, sementara baru saja ia mengundurkan diri dari ASN. Koordinator KAT Tanggamus Marbawi Alparisi Mengungkapkan Bahwa berdasarkan Amanah UU No.5 Tahun 2014 Tentang ASN Pasal 87 Ayat 4 Huruf C Yang Berbunyi " PNS diberhentikan Tidak Dengan Hormat Karena Menjadi Anggota dan Atau Pengurus Partai Politik" dan Juga di Jelaskan dalam PP 37/2004 Pada Pasal 12 Ayat 2, 4 dan 6 dengan lebih spesifik lagi menerangkan PNS yang diberhentikan Dengan Tidak Hormat Maka berkewajiban untuk mengembalikan penghasilan yang terlanjur diterimanya terhitung sejak akhir bulan dia masuk anggota / Pengurus Partai Politik. pungkasnya Jadi jelaslah semua diduga keterangan Hj.Dewi Handajani dalam formulir isian dan kesanggupan ketika akan menjadi pengurus DPC PDI Perjuangan adalah palsu. Sungguh disayangkan Hj. Dewi Handajani yang ketika itu bukan kader PDI Perjuangan berani membohongi Partai yang mengakibatkan SK DPP PDI Perjuangan tersebut disinyalir Menabrak UU No.5 Tahun.2014 tentang ASN dan PP No. 37 Tahun 2004 Tentang Larangan ASN menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik Tersebut. Sebagaimana diketahui PDI Perjuangan yang dikomandoi oleh Megawati Soekarno Putri adalah partai yang taat kepada aturan, apalagi terhadap aturan negara dan aturan yang ada di internal partai yakni ad/art serta peraturan partai, Sangat disayangkan jika dicedari oleh Hj. Dewi Handajani demi kepentingannya pribadi untuk mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Tanggamus di 2018 nanti. Kita semua tahu jika PDIP Kab.Tanggamus adalah Pemenang Pemilu Tahun 2014, yang sebentar lagi akan kembali menghadapi Pemilu pada tahun 2018 yaitu momentum Pemilihan Gubernur Lampung dan Pilkada Bupati Tanggamus, akan tetapi dengan adanya ulah dari Hj.Dewi Handajani yang diduga melanggar UU/5/2014 Tentang ASN dan PP.37/2004 tersebut, terlebih lagi beliau adalah istri Bupati Non Aktif Kab.Tanggamus Bambang Kurniawan, ST tentu hal itu dikhawatirkan akan menambah deretan citra buruk PDIP khususnya DPC PDIP Tanggamus di mata Masyarakat. (rilis Pernusa)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: