Keberatan WaliKota Bandarlampung Mentah, Mendagri Tetap Berlakukan Kepgub Lampung
Bandar Lampung : Pemerintah Provinsi Lampung menggelar konferensi pers, Rabu (15/3/2017), di ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
Pertemuan tersebut guna memaparkan terkait terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.4418-2399 Tahun 2017 Tanggal 14 Maret 2017 tentang pembatalan beberapa ketentuan keputusan Gubernur Lampung Nomor G/29/VI.02/HK/2017 tentang pembatalan beberapa materi dalam Perda Kota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2016 tentang APBD TA 2017 dan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD TA 2017.
Diinformasikan Kabag Humas dan Komunikasi Publik Pemprov. Lampung Heriyansyah, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Ir. Sutono, MM menyampaikan, terkait kebijakan umum anggaran, maka keberatan Walikota Bandar Lampung tidak dikabulkan. Yakni terkait 17 program/kegiatan yang tidak tercantum dalam dokumen RKPD pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetapi tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2017. Selanjutnya Menteri Dalam Negeri tetap memberlakukan materi muatan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/29/VI.02/HK/2017.
“Terkait dengan pendapatan, Mendagri tidak mengabulkan keberatan Walikota Bandar Lampung dan materi muatan Keputusan Gubernur Nomor G/29/VI.02/HK/2017 juga dibatalkan. Untuk itu Pemkot Bandar Lampung harus melakukan penyesuaian besaran target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yaitu sebesar 11,3% dilihat dari rata-rata pertumbuhan PAD. Apabila dikaitkan dengan realisasi penerimaan APBD Kota Bandar Lampung Tahun 2016, maka diproyeksikan PAD TA 2017 sebesar Rp. 504 Milyar,” jelas Sekdaprov.
Terkait dengan realisasi penerimaan, lanjut Sekdaprov, maka Pemkot Bandar Lampung harus melakukan pengurangan pada Pos Dana Perimbangan Bagi Hasil Sumber Daya Alam. Yakni sebesar Rp.6.160.647.050, sehingga Pemkot harus menyesuaikan pos belanjanya. Hal ini mengacu pada Perpres Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian APBN 2017.
“Keberatan Walikota Bandar Lampung terhadap penganggaran tempat penjualan minuman beralkohol juga tidak dikabulkan. Karena Pemkot belum melakukan penyesuaian terhadap Perda Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang telah dibatalkan dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/440/B.III/HK/2016 tanggal 16 Juni 2016. Selanjutnya materi muatan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/29/VI.02/HK/2017 tetap berlaku,” terang Sekdaprov.
Mendagri juga tidak mengabulkan keberatan Walikota Bandar Lampung terkait Belanja Hibah dan Bansos. Yakni hibah terhadap Badan/Lembaga/Organisasi Pemerintah, BOP PAUD Masyarakat/Swasta sebesar Rp.62.789.000.000,-, Bantuan sosial sebesar Rp.13.100.000.000,- dan Hibah Barang/Jasa Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat/Pihak Ketiga sebesar Rp.54.716.756.831.
Keberatan Walikota terkait penganggaran perjalanan dinas dan belanja modal pada beberapa OPD juga tidak dikabulkan. Termasuk pula penyediaan anggaran belanja yang tidak memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan. Yakni ditinjau dari dari aspek indikator, tolok ukur dan target kinerja.
“Penyediaan anggaran perlengkapan seragam PNS Guru dan Non PNS Guru sebesar Rp. 4.466.154.000 juga tidak dikabulkan. Hal ini mengingat Guru SMK/SMA telah diserahterimakan kepada Pemerintah Provinsi. Yakni berdasarkan pelimpahan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Sekdaprov.
Untuk keberatan Walikota terhadap kegiatan Penyediaan Dana Pendidikan Siswa Biling Berprestasi ke PTN/SMA/SMK sebesar Rp.39.761.993.000 juga tidak dikabulkan. Kegiatan tersebut dilarang untuk dianggarkan karena bukan merupakan kewenangan Pemkot Bandar Lampung. Yakni mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014.
Selanjutnya, Walikota Bandar Lampung juga tidak dapat melakukan proses peminjaman kepada lembaga Peminjaman, yakni selama belum memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan. Selain itu keberatan Walikota tidak dikabulkan terhadap penganggaran pengeluaran pembiayaan daerah.
“Pemkota Bandar Lampung dapat menganggarkan kembali pada kelompok belanja langsung, jenis belanja, obyek belanja dan rincian obyek belanja pada SKPD. Yaitu berkenaan bagi pembayaran kewajiban pada pihak ketiga atas pekerjaan yang telah diserahterimakan sebesar Rp.149 Milyar. Selanjutnya pembayaran pokok pinjaman kepada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan sebesar Rp16 Milyar,” jelas Sekdaprov
Di akhir paparannya Sekdaprov menjelaskan, sesuai dengan Kepmendagri Nomor 188.4418-2399 Tahun 2017 pada diktum kedua dan ketiga, Walikota Bandar Lampung hendaknya segera melakukan perubahan Peraturan Walikota Bandar Lampung tentang Penjabaran APBD TA 2017. Hal ini guna menghindari adanya kekosongan hukum terkait pelaksanaan APBD TA 2017 di Kota Bandar Lampung. Selanjutnya Walikota menyampaikan perubahan Peraturan Walikota Bandar Lampung tentang Penjabaran APBD TA 2017 kepada DPRD Kota Bandar Lampung, untuk dimuat dalam Perda Kota Bandar Lampung tentang Perubahan APBD TA 2017. (rilis)
0 komentar: