TULANG
BAWANG : Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala; Zuhandi, SH. MH.
melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel, Adi Mulyawan, SH. MH. menyatakan akan
melakukan penyelidikan terkait adanya sistem setor yang diberlakukan oleh pihak
Dinas PU Tuba.
Hal
ini diungkapkan oleh Adi Mulyawan saat ditemui di Ruang kerjanya (2/2) kemarin.
Menurut Adi Mulyawan, masalah sistem setoran ini pernah juga dibuatkan oleh AA.
Sofandi, mantan Wakil Bupati Tuba, priode Abdurachman Sarbini (2012 ~ 2017).
Lebih
jauh menurut Adi Mulyawan, adanya sistem setoran seperti itu merupakan
gratifikasi. Hal ini perlu kerjasama dengan kawan-kawan, terutama Wartawan
dan LSM untuk melakukan OTT. "Ya ini perlu kerjasama dengan kawan-kawan
Wartawan dan LSM untuk bila perlu melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan)."
Ujar Adi Mulyawan kepada Wartawan.
Sebagaimana
telah diberitakan kemarin, Dinas PU Tuba disinyalir melakukan sistem setoran
terhadap para Rekanan. Akibatnya semua Proyek yang dikerjakan oleh Dinas PU
Tuba tidak sesuai standar.
Proyek-proyek tersebut antara lain, Proyek Rehabilitasi sampai dengan Hotmix Ruas Jalan Tugu Gajah ~ Unit 3, Kecamatan Banjar Margo yang belum sebulan telah rusak parah.
Proyek-proyek tersebut antara lain, Proyek Rehabilitasi sampai dengan Hotmix Ruas Jalan Tugu Gajah ~ Unit 3, Kecamatan Banjar Margo yang belum sebulan telah rusak parah.
Proyek lainnya yang juga bermasalah, Proyek Rehabilitasi sampai dengan Hotmix Ruas Jalan Kampung Kagungan Dalam ~ Kantor Kepala Kampung UGI, Kecamatan Menggala senilai Rp. 1,6 Milyar.
Selain itu ada juga Proyek Rehabilitasi sampai dengan Hotmix, Ruas Jalan Cendana senilai Rp. 3 Milyar lebih. Proyek lainnya yang diduga bermasalah, Proyek Rehabilitasi sampai dengan Hotmix Ruas Jalan Cemara senilai Rp. 6 Milyar.
Ada lagi Proyek Rehabilitasi Ruas Jalan Terminal Menggala ~ Simpang Kuburan UGU senilai Rp. 5 Milyar lebih.
Parahnya
proyek-proyek dilingkungan Dinas PU Tuba ini menurut Ketua LSM APK dikarenakan
adanya dugaan sistem setoran yang diberlakukan oleh Dinas PU setempat.(r)

