Metro
: Peninjauan dalam kegiatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai tempat di
Kota Metro, Rabu (30/12/2015) Pukul 08.00 WIB.
Dimulai
dengan brifing beberapa gabungan dari perwakilan Dinas Kesehatan Kota Metro dan
Provinsi Lampung, Danramil Kota Metro, Kodim, Polres Kota Metro, Satpol PP Kota
Metro, Dishubkominfo Kota Metro dan instansi terkait.
Brifing
yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan
Lingkungan pada Dinas Kesehatan Kota Metro Wahyuningsih, mengarahkan tujuan dan
tugas selama melaksanakan sidak KTR.
Kkelompok
dibagi menjadi 2 yaitu kelompok 1 meninjau lokasi di RS Mardiwaluyo Kota Metro
dan Kantor Sekretariat Daerah Kota Metro, kelompok 2 meninjau
lokasi di Hotel Familie 2, UPT Terminal Kota, Pasar Kota, dan Terminal
Mulyojati 16c.
Penetapan
kawasan tanpa rokok merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap
risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.
Penetapan
Kawasan Tanpa Rokok ini perlu diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan,
tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan
umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, untuk
melindungi masyarakat yang ada dari asap rokok.
Danramil
411-16 Kota Metro Kapten Tazman, menyatakan bahwa sidak KTR ini adalah untuk
mengarahkan dan menghimbau kepada masyarakat untuk membiasakan hidup sehat
dengan cara menghindari kebiasaan merokok, khususnya di area kawasan dilarang
merokok.
“ Saya
mengharapkan stiker berupa peringatan dilarang merokok untuk diperbanyak dan
dipasang pada seluruh instansi dan tempat-tempat yang dinilai mempunyai dampak
yang negatif akibat asap rokok seperti rumah sakit, tempat belajar mengajar dan
puskesmas,” katanya.
Pihak
dari Dinas Kesehatan menyatakan peringatan dilarang merokok tersebut telah
sesuai dengan perwali bahwa setiap kamar/ruangan ditempat umum tertera peringatan
“dilarang merokok” dengan ukuran stiker 20 x 30 cm. Dalam sidaknya, anggota
Kodim, Polres dan Satpol PP juga menempelkan stiker disetiap tempat yang
dinilai dilarang untuk merokok yang bertuliskan Kawasan Tanpa Rokok.
Perokok
yang terbilang cukup banyak ditemukan disekitar pasar dan terminal yang
diantaranya adalah penjual dan bapak-bapak yang sedang menunggu penantian bus.
Hal ini sangat disayangkan oleh pihak kementerian itu sendiri.
Bagus
salah satu pihak kementerian kesehatan menuturkan agar kiranya disebuah
terminal dipasang rambu-rambu peringatan dilarang merokok, dan selain itu ia
memberi masukan agar terminal sendiri dilokasikan tempat khusus bagi perokok.
“Dari
pemda itu sendiri harus bisa memberi contoh bagi masyarakatnya untuk mendukung
program Kawasan Tanpa Rokok agar terciptanya Kota Metro yang bersih, yaitu
sebagai Kota sehat dan Kota pendidikan, karena salah satu indikatornya adalah
dengan terlaksananya program KTR tersebut”, tutur wahyuningsih.(r)


0 komentar: