Monday, 7 January 2019

Pemkab Lambar Berkomitmen Meningkatkan Pelaksanaan SPIP

Lambar - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menggelar sosialisasi dan membangun komitmen percepatan peningkatan akuntabilitas melalui SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) yang dibuka oleh Sekda Lambar Akmal Abd Nasir, SH di Aula Pemkab Lambar, Senin (07/01).

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Lampung Kisyadi, SE., M.Si, serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab setempat.

Dalam arahannya Akmal menjelaskan, "Pemkab Lambar berkomitmen untuk terus meningkatkan pelaksanaan SPIP sebagai mekanisme internal dalam pengawasan guna menciptakan aparat pemerintah daerah yang disiplin dan berintegritas. Karena pelaksaan SPIP yang baik mencerminkan kemungkinan yang tinggi dalam mencapai tujuan. Selain itu, SPIP memberikan rekomendasi perbaikan sesuai hasil pengawasan yang dilakukan secara profesional, independen dan obyektif", ujarnya.

Melalui sosialisasi SPIP ini diharapkan nantinya dapat memperkuat tim kerja di SKPD masing masing dalam hal pengendalian pekerjaan dimana dasarnya harus sesuai dengan  aturan dan jangan sampai memakai aturan yang sudah kadaluwarsa.

"Tujuan dari sosialisasi ini adalah memastikan Pemkab Lampung Barat melaksanakan SPIP dengan melaksanakan seluruh tahapan dan optimalisasi mekanisme serta rekomendasi sesuai dengan regulasi yang ada. Pentingnya SPIP menberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi, meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan  keuangan serta mencegah terjadinya fraud. Melalui SPIP, maka kinerja pemerintah yang ada dalam dokumen RPJMD akan tercapai sehingga tujuan tersebut selaras dalam pencapaian kesejahteraan masyarakat", imbuhnya.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa salah satu elemen SPIP adalah Penilaian Risiko, seperti yang tertuang dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 313 dan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2008 tentang SPIP pasal 13 yang menyatakan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. Sehingga dengan adanya penilaian risiko di setiap OPD diharapkan akan terdapat keselarasan vertikal (keselarasan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional) dan horizontal (keselarasan antara visi, misi, tujuan serta sasaran kebijakan dan program mendukung terwujudnya  visi pimpinan daerah).(Fb)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: