Sunday, 6 January 2019

Pemkab Lamsel Tambahkan Waktu Tanggap Darurat

Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten  Lampung Selatan, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan penambahan waktu tanggap darurat.

Penambahan waktu tersebut diperpanjang selama 14 hari ke depan yang dimulai pada hari ini, Minggu (06/01/2019) dan berakhir pada, Sabtu (19/01/2019) mendatang.

Tambahan masa tanggap darurat selama 14 hari kedepan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamsel Nomor: B/30/VI.02/HK/2019 tentang “Penetapan Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Tsunami di Kabupaten Lampung Selatan” tertanggal 6 Januari 2019.

Sebelumnya Pemkab Lamsel sudah 2 kali menetapkan tanggap Darurat yang pertama selama 7 hari, mulai tanggal 22 Desember 2018 sampai 29 Desember 2018.

Kemudian diperpanjang lagi selama 7 hari, yakni mulai dari tanggal 30 Desember 2018 sampai tanggal 5 Januari 2019.

Dibawah ini merupakan SK resmi yang di keluarkan oleh Pemkab Lampung Selatan, tertanggal 6 Januari 2019. (Eko)



SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: