PAW tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.18-8234 Tahun 2018. Indra Ismail menggantikan Mirzalie yang mundur dari kursi jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung karena pindah ke Partai Gerindra.
Pengunduran diri Mirzalie juga berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.18-8233 Tahun 2018, Tanggal 11 Oktober 2018. “Dengan PAW ini, agar anggota DRPD Provinsi Lampung yang sebelumnya menggundurkan diri karena mungkin sesuatu hal, ada penggantinya,” ujar Wagub Bachtiar usai menghadiri acara tersebut.
Bachtiar mengatakan pengisian jabatan tersebut karena tidak boleh ada kekosongan pada keseluruhan jumlah anggota DPRD Provinsi Lampung yakni 85 orang. “Dengan jumlah keseluruhan anggota DPRD Provinsi Lampung yakni 85 orang, adanya PAW agar anggota di DPRD itu cukup,” kata Bachtiar Basri.
Menurut Bachtiar, sesuai prosedur dan ketentuan PAW anggota DPRD, bahwa pengganti tersebut adalah calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama. “Jadi selalu bila ada yang keluar digantikan oleh urutan yang di bawahnya,” kata Wagub.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah dan janji serta pemasangan lencana DPRD Provinsi Lampung. (*)
0 komentar: