Monday, 5 November 2018

Upah Minimum Provinsi Lampung Naik 8,03 Persen

Bandar Lampung (JL) – Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo menyetujui besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2019 sebesar Rp. 2,240,646.84. Angka ini telah dibahas di Dewan Pengupahan Lampung (DPL). “Saya setuju selama sesuai prosedur dan mekanisme yang ada,” kata Gubernur Ridho saat dihubungi, Kamis (1/11/2018) malam.

Dengan nilai ini, maka UMP Lampung naik 8,03 persen sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 78 kenaikan UMP pada tahun 2019 yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu yaitu sebesar 8,03 persen. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung Lukman mengatakan kenaikan itu tidak menjadi masalah sebab hanya penandatanganan saja. Untuk implementasi UMP dilakukan 1 Januari 2019.

“Itu kan penandatanganannya, kalau berlakunya 1 Januari 2019, jumlah kenaikannya kan kita sudah sama-sama tahu, jadi ya sekitar Rp 2,240,646.84,” kata Lukman, Kamis (1/11/2018). (Humas Prov Lampung).

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: