Bandar Lampung (JL) --Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov) siap melakukan sosialisasi pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Kelurahan Way Dadi, Kelurahan Way Dadi Baru, dan Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, kepada masyarakat. Rencana sosialisasi tersebut berlangsung pekan depan.
Hal tersebut terungkap pada rapat lanjutan persiapan sosialisasi pelepasan HPL milik Pemprov Lampung, Selasa (13/11/2018) di Ruang Abung Balai Keratun. Menurut Pj. Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis, sosialiasi pelepasan HPL dilaksanakan sejak 2015 usai persetujuan pelepasan HPL dari DPRD Provinsi Lampung.
Namun dalam perjalanannya proses tersebut menemui hambatan. Untuk itu, proses sosialisasi dilanjutkan tahun ini. Dia menjelaskan dasar pelepasan HPL aset Pemprov Lampung di tanah seluas 89 hektare tersebut adalah SK DPRD Nomor 27/DPRD.LPG/13.01/2015 tanggal 19 November 2015. Kemudian, SK Gubernur Lampung Nomor G/6/B.XI/HK/2016 tanggal 8 Januari 2016, dan SK Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI Nomor 1319/15.2/III/2016 tanggal 23 Maret 2016.
Dalam pelaksanaannya, sosialisasi HPL dilakukan di lokasi HPL dengan melibatkan unsur Kejaksaan Tinggi, Polda, Korem, Kanwil BPN, Kanwil DJKN, Pemkot Bandar Lampung, dan Pemerintah Provinsi Lampung. “Kita berharap seluruh unsur pemerintah dapat berperan aktif sehingga sosialiasi ini dapat berjalan dengan baik, amann dan nyaman,” ujar Hamartoni.
Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Daerah Provinsi Lampung, Fauziah, berharap dari hasil sosialisasi ini akan diperoleh data masyarakat yang siap dan setuju terhadap pelepasan HPL Way Dadi. Dia juga berharap agar nantinya BPN dapat mempercepat proses sertifikat kepemilikan tanah setelah masyarakat melunasi pembayaran.
Fauziah menambahkan pelepasan lahan Way Dadi saat ini dalam tahap appraisal (penilaian) harga tanah ulang dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) mengingat penilaian harga tanah terakhir dilakukan di 2016. Pada rapat itu juga disampaikan usulan buku panduan sosialisasi yang memuat berbagai unsur yang terdiri dari biaya sertifikat, biaya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan biaya tanah yang nantinya diterbitkan Pemprov Lampung. (*)
Tuesday, 13 November 2018
Author: jangkhar nusantara
Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.
0 komentar: