Menurutnya, fly over tetap selesai pada waktunya. "Iya selesai kan dalam Keppres no 4 tahun 2015 jelas itu bisa melampaui 50 hari. Itu jelas aturan ada," ujarnya.
Dia menerangkan progres gedung pemkot Bandar Lampung juga terus berjalan. "O ya jalan dong, masak saya cuti gak jalan, harus jalan. Nanti saya cuti ada pelaksana tugas (Plt) wakil nanti. Inikan jalan terus akan jalan semua," tuturnya.
Pak Wali biasa dia disapa menerangkan untuk underpass Jalan ZA Pagar Alam dan Jalan Soemantri Brojonegoro menunggu izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU PR). "Itukan jalan nasional nanti kita ajukan izinnya dulu," bebernya.
Dia menegaskan bila diizinkan oleh Kementerian akan dibangun underpass. "Kalau dapat izin kita bangun tapi kalau tidak ya gak dilanjutkan," imbuhnya.(ton)


0 komentar: