BANDARLAMPUNG (JL) - – Diruang kerjanya Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung; Sumarju Saeni menerima Firmansyah mewakili 26 orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Lampung peserta peningkatan kapasitas angkatan 1 dan 2 di Pusdikzi Kodiklat TNI AD di Bogor.
Firmansyah yang juga sebagai TKSK Langkapura, Bandar Lampung, menyampaikan bahwa sebanyak 26 orang (TKSK) Lampung telah mengikuti pendidikan pelatihan kapasitas di Pusdikzi Kodiklat TNI AD di Bogor. Pendidika berlangsung enam hari penuh. Untuk angkatan kedua tanggal 25 sd 30 Juli 2018.
“Materi yang diberikan saat kegiatan, tidak hanya berasal dari Narasumber Kementerian Sosial RI, tetapi juga melibatkan pihak Pusdikzi Kodiklat TNI. Penguatan bukan hanya dari segi kesejahteraan sosial, akan tetapi diperkaya juga mengenai kedisiplinan, solidaritas, serta cinta tanah air” ujar Firmansyah.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni mengucapkan terimakasih kepada TKSK yang telah serius mengikuti pelatihan. Sehingga tidak ada yang sakit disamping itu tidak ada teguran dari penyelenggara.
Walaupun dengab segala keterbatasan mereka tetap serius dalam mengemban tugas kemanusiaan dibidang kesejahteraan sosial.
Walaupun dengab segala keterbatasan mereka tetap serius dalam mengemban tugas kemanusiaan dibidang kesejahteraan sosial.
“Seorang TKSK sebetulnya tugasnya sangatlah berat mengingat permasalahan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan baik jenis dan jumlahnya cukup banyak; sementara setiap kecamatan hanya seorang saja”. ujarnya.
Sumarju mengatakan bahwa TKSK
adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial Kabupaten/Kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan /atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013.
adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial Kabupaten/Kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan /atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013.
Diinformasikan bahwa TKSK di Provinsi Lampung sebanyak 225 orang dan mempunyai tugas;
1. Mengembangkan patisipasi sosial masyarakat dan jejaring kerja dengan berbagai pihak dalam rangka penyelenggaaraan kesejahteraan sosial.
2. Melakukan koordinasi dengan PSKS (Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial)
3. Melakukan sinergi, integrasi dan sinkronisasi dengan Camat dan organisasi di bawahnya dalam rangka penyelenggaraan kesos.
4. Melakukan pemetaan sosial berupa pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan PSKS.
5. Melaksanakan dan membantu penyelenggaraan kesos yang ditugaskan oleh Kementerian Sosial, dinas/instasi sosial Provinsi,Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
6. Melakukan kegiatan penyuluhan dan bimbingan sosial baik atas inisiatif sendiri ataupun penugasan dari berbagai pihak.
1. Mengembangkan patisipasi sosial masyarakat dan jejaring kerja dengan berbagai pihak dalam rangka penyelenggaaraan kesejahteraan sosial.
2. Melakukan koordinasi dengan PSKS (Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial)
3. Melakukan sinergi, integrasi dan sinkronisasi dengan Camat dan organisasi di bawahnya dalam rangka penyelenggaraan kesos.
4. Melakukan pemetaan sosial berupa pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan PSKS.
5. Melaksanakan dan membantu penyelenggaraan kesos yang ditugaskan oleh Kementerian Sosial, dinas/instasi sosial Provinsi,Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
6. Melakukan kegiatan penyuluhan dan bimbingan sosial baik atas inisiatif sendiri ataupun penugasan dari berbagai pihak.
Mengingat tugasnya yang begitu kompleks maka untuk meningkatkan jiwa juang, dedikasi/loyalitas, jiwa korsa dan disiplin maka perlu dilakukan pelatihan peningkatan kapasitas semacam ini.
“Dengan kegiatan ini; TKSK dapat menambah pengetahuan dan membentuk jiwa korsa, militansi, disiplin, membangun karakter dan wawasan kebangsaan” pungkasnya. (Ppid-dinsos)
0 komentar: