Friday, 6 July 2018

Pasangan Dewi Handajani - Syafi'i Menang Hasil Pleno KPU Tanggamus

TANGGAMUS ( Journallampung.com ) : Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilbup yang berakhir sekitar pukul 22.30 Wib KPU Kabupaten Tanggamus menghasilkan paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Dewi Handajani - Syafi'i, memperoleh suara 170.570 suara.
Sementara paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus nomor urut 2 H.Samsul Hadi - H.Nuzul Irsan memperoleh suara 134.200 suara.
Dengan jumlah seluruh suara sah 304.770 suara,  kemudian suara tidak sah 10.546 dan jumlah suara sah dan tidak sah 315.316 suara. ( Kamis 05/07/18) Aula Wira Satya Polres Tanggamus.

Hasil itu didapatkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilihan gubernur (Pilgub) Lampung pada pukul lebih kurang 17.00, dengan hanya jeda beberapa menit setelah itu, kemudian dilanjutkan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan bupati (Pilbub) Tanggamus.

Adapun adanya penolakan penandatangan oleh saksi paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Samsul Hadi - Nuzul Irsan, dikarenakan adanya hal hal terkait pada saat saat pemungutan suara yang tidak sesuai peraturan menurut mereka. Oleh sebab itulah untuk menandatangani berkas rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilbup dari para saksi-saksi paslon no urut 2 melakukan penolakan.

"Kami menolak penandatanganan hasil rekapitulasi, sebab ada hal hal yang tidak sesuai aturan yang ada, seperti temuan di TPS Sidomulyo Semaka, TPS didalam rumah warga di Pekon Sidokaton, dan juga ada money politik dan banyak pemilih tidak dapat c6. Karena hal tersebutlah kami tidak menandatangani berkas rekapitulasi hasil penghitungan suara pilbup ini, sebab akan ada langkah selanjutnya, " kata Herwan Rozali, SE didampingi Fahruri saksi dari paslon nomor urut 2 Sam Ni.

Saat usai kegiatan pada awak media Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra menyampaikan terimakasih dimana tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pilgub dan pilbup berjalan dengan lancar dan kondusip.

"Kami juga ucapkan terimakasih kepada Kapolres dan jajarannya serta Dandim 0424 Tanggamus dan jajaran, Pemkab Tanggamus dan juga rekan media. Yang telah bekerjasama mensukseskan penyelenggarakan pilkada serentak tahun 2018 hingga tahapan akhir malam ini,"ujarnya.

Terkait dengan adanya saksi dari paslon yang tidak mau tanda tangan Otto menagatakan tidak ada masalah.


"Kalau terkait saksi tidak mau tanda tangan itu dalam aturan pkpu bahwa itu tidak ada masalah" jelas Otto. Dilanjutnya lagi setelah pleno ini kita akan menunggu sampai tanggal 23 juli apakah ada gugatan atau tidak atau gugatan itu di tolak atau diterima oleh MK. Mereka ini (paslon) ada waktu tiga hari dari sekarang untuk mengajukan gugatan ke MK bila ada, nah nanti tanggal 23 itu MK akan menentukan gugatan itu di terima atau di tolak bila tidak ada gugatan atau halangan maka akan pleno penetapan ," jelas Otto Yuri Saputra.

Sementara itu, Kapolres Tanggamus AKBP. I Made Rasma mengatakan, pengamanan berlangsung lancar dan kondusif, dimana dengan mengerahkan pengamanan gabungan dari TNI, Polri, Brimob, PolPP serta Dishub dengan total 630 anggota personil.( Jeni ).

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: