BANDAR LAMPUNG (JL)--Kewenangan
pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dari 0-4 mil yang
awalnya dikelola Kabupaten/Kota kini menjadi kewenangan Provinsi hingga menjadi
0-12 mil. Hal tersebut salah satu point penting sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun
2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K)
Provinsi Lampung Tahun 2018-2038, di Hotel Horison Bandar Lampung, Selasa
(8/5/2018). Lampung merupakan Provinsi pertama di Sumatera yang memiliki
Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana zonasi wilayah. Atau merupakan Perda
ke-8 dari 34 Provinsi di Indonesia.
Menurut Asisten
Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Lampung Hery Suliyanto saat membuka acara
sosialisasi tersebut, tujuan sosialiasi ini untuk memberikan pemahaman dan
pencerahan terkait dengan aktivitas pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil. "Terbitnya Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah telah banyak membawa perubahan kewenangan baik di Kabupaten/Kota,
Provinsi maupun Pusat. Termasuk dalam pengelolaan wilayah laut, pesisir dan
pulau-pulau kecil.
"Sekarang
mulai dari kewenangan pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil
dari 0-4 mil yang awalnya di Kabupaten/Kota beralih menjadi kewenangan Provinsi
hingga menjadi 0-12 mil," ucapnya.
Selain itu, perubahan
yang mendasar lainnya, dikatakan Hery adalah kewajiban Kabupaten/Kota untuk
menyusun Renstra Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K), Rencana Zonasi
WP3K, Rencana Pengelolaan WP3K, dan Rencana Aksi WP3K. "Sebagaimana
diamanatkan UU 27 Tahun 2007 jo UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-pulau Kecil beralih menjadi kewajiban Provinsi untuk
menyusunnya dan menjadi peraturan daerah," ujarnya.
Hery menuturkan dengan
telah adanya Perda RZWP3K, hal tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan
transparansi dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Perda
RZWP3K, lanjut Hery, juga sebagai instrumen pengawasan dan pengendalian
pengelolaan WP3K di Provinsi Lampung, alat pengendali dalam pemanfaatan ruang
laut, dan menjaga ekosistem perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. "Perda
RZWP3K juga sebagai rujukan pemanfaatan ruang laut (kepastian berusaha) serta
Instrumen perlindungan kepentingan umum dan masyarakat. Melalui Sosialisasi
ini, semoga dapat membuka pemahaman kita dalam memanfaatkan ruang laut di
Provinsi Lampung," katanya.
Sementara itu,
Direktur Perencanaan Ruang Laut, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut,
Kementerian Kelautan dan Perikanan Suharyanto mengatakan diadakannya
sosialisasi Perda RZWP3K tersebut baik kepada Pemerintah maupun masyarakat,
sehingga aktivitas 0-12 mil tersebut dapat mengacu kepada alokasi-alokasi ruang
yang telah diatur dalam zonasi tersebut.
Ia menyebutkan dalam
ruang laut 0-12 mil yang dimiliki oleh Provinsi Lampung, terdapat berbagai
macam sumberdaya alam dilaut yang meliputi sumberdaya hayati dan non hayati,
jasa kelautan dan juga energi. "Dalam zonasi itu intinya yakni kawasan
mana yang harus kita lindungi karena menyimpan sumber-sumber kehidupan untuk
masa depan kita. Kemudian, kawasan mana saja yang bisa dimanfaatkan untuk
publik, seperti perikanan, wisata bahari, serta pertambangan dan bagaimana
melindungi dan memperjelas alur dalam ruang laut," ujarnya.
Direktur Sinkronisasi
Urusan Pemerintahan Daerah II, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian
Dalam Negeri, Sri Purwaningsih memberi apresiasi kepada Pemerintah Provinsi
Lampung yang telah mampu menyelesaikan Perda RZWP3K tersebut. "Kita
berharap mudah-mudahan Perda ini benar-benar bisa dimamfaatkan secara optimal
oleh Pemerintah Daerah dalam membangun daerahnya dan juga oleh seluruh warga
masyarakat dan pelaku usaha," katanya.
Ia menambahkan bahwa
Perda tersebut menekankan terhadap penetapan ruang-ruang zonasi sehingga tidak
terjadinya konflik interest (kepentingan). "Jika lokasi itu telah ditetap
untuk katakanlah budidaya rumput laut, maka untuk kepentingan yang lainnya
tidak bisa masuk kedalamnya, jadi ada kepastian hukumnya dalam sebuah zonasi
itu," tandasnya.(Humas Prov)


0 komentar: