Lampung Utara -- (Journallampung.com). Hartono (43) warga Desa Taman Jaya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara resmi ditahan oleh anggota Krimsus Polres Lampung Utara, yang diduga terlibat kasus penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016, kamis (05/04).
" tersangka sekarang merupakan Sekretaris Desa Taman Jaya kecamatan Kotabumi Selatan, akan tetapi dulu sewaktu tersangka merupakan Pelaksana Tugas sebagai Kepala Desa ditahun 2016 yang melakukan tindak pidana korupsi," Kata Kasat Rekrim Polres Lampung Utara AKP. Syahrial saat dikonfirmasi awak media Kamis (05/04).
Dijelaskannya, Menurut dari hasil audit BPKP Kerugian Negara mencapai Rp 151 juta lebih, Ada sekitar 21 item dalam laporan fiktif yang dibuatnya, sehingga dari hasil audit, Negara dirugikan Rp 151 juta lebih. " Dalam kasus Ini tersangka melakukan tindak Pidana Korupsi ini seorang diri serta uangnya juga digunakan untuk keperluan sendiri," Ujar kasat.
Lanjut Syahrial, Awal dimulainya penyelidikan hingga masuk dalam tahap penyidikan Desa Taman Jaya tersebut, Setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang indikasi penyimpangan itu, Mendapat laporan tersebut kita langsung turun cek kelokasi, Dengan melihat Laporan hasil Pertanggung Jawaban yang dibuat perangkat desa, Dan kemudian kita kembangkan sampai akhirnya kita tetapkan Hartono ini sebagai tersangka.
"Guna mempertanggungjawab perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 jo pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 dan UU tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun Penjara," Pungkas dia. (IVAN)
Thursday, 5 April 2018
Author: jangkhar nusantara
Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.


0 komentar: