Lampung Selatan : Tiga orang oknum di Dinas Perhubungan
Kabupaten Pesawaran, Lampung ditahan pihak Kejaksaan Negeri Lampung
Selatan, Senin (23/04/2018) sekitar pukul 14.59 WIB.
Mereka
(pegawai, red) tersebut dititipkan ke Lapas Kelas IIB Kalianda oleh
pihak Kejaksaan setempat selama 20 hari untuk dilakukan pemeriksaan
lebih jauh.
Kasi Pidana
Khusus (Pidsus) Fariando Usman mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampung
Selatan Sri Indarti, SH., MH mengungkapkan, ke Tiga orang tersebut
ditetapkan sebagai tersangka, kasus korupsi pengadaan kapal di Kabupaten
Pesawaran tahun anggaran 2016 silam yang diduga merugikan negara
sebesar Rp. 300 juta hasil pemeriksaan BPKP. Ke Tiga orang tersebut yang
ditahan selama 20 hari, yakni penanggung jawab anggaran, dan Dua orang
penerima barang.
"Ada
Tiga orang tersangka, inisial MDW mantan kepala Dishub Pesawaran,
kemudian Cendra Hadi, dan Abu Kholifah," kata Fariando, tanpa
menyebutkan nilai proyek yang dimaksud dan pasal yang dikenakan.
Dijelaskan Fariando, ke Tiga oknum Dishub Kabupaten Pesawaran diantaranya, ada yang masih aktif dan yang non aktif.
"Semuanya
orang Dishub Kabupaten Pesawaran. Kita masih terus melakukan
pemeriksaan, yang kemungkinan ada pihak lain yang terlibat," pungkasnya,
lalu meninggalkan awak media. (fitri)


0 komentar: