Monday, 23 April 2018

Kejari Lampung Selatan Tahan Tiga Oknum Dishub

Lampung Selatan : Tiga orang oknum di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran, Lampung ditahan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Senin (23/04/2018) sekitar pukul 14.59 WIB. 
Mereka (pegawai, red) tersebut dititipkan ke Lapas Kelas IIB Kalianda oleh pihak Kejaksaan setempat selama 20 hari untuk dilakukan pemeriksaan lebih jauh. 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Fariando Usman mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Sri Indarti, SH., MH mengungkapkan, ke Tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, kasus korupsi pengadaan kapal di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2016 silam yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 300 juta hasil pemeriksaan BPKP. Ke Tiga orang tersebut yang ditahan selama 20 hari, yakni penanggung jawab anggaran, dan Dua orang penerima barang. 

"Ada Tiga orang tersangka, inisial MDW mantan kepala Dishub Pesawaran, kemudian Cendra Hadi, dan Abu Kholifah," kata Fariando, tanpa menyebutkan nilai proyek yang dimaksud dan pasal yang dikenakan. 

Dijelaskan Fariando, ke Tiga oknum Dishub Kabupaten Pesawaran diantaranya, ada yang masih aktif dan yang non aktif. 

"Semuanya orang Dishub Kabupaten Pesawaran. Kita masih terus melakukan pemeriksaan, yang kemungkinan ada pihak lain yang terlibat," pungkasnya, lalu meninggalkan awak media. (fitri)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: