Penemuan ini merupakan hasil kerja tim gabungan antara Jajaran Polsek Kota Agung dan Satuan Intelkam Polres Tanggamus. Laporan penemuan ladang ganja ini seperti tertuang dalam Laporan polisi :
LP/A/ /III/2018 / Res tgms/Sek kotaagung tgl 07 Maret 2018.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, Kasat Res Narkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH, mengatakan, kronologis penemuan ladang tersebut diduga tanaman ganja bermula dari informasi masyarakat bahwa ada warga yang menanam ganja yang di tanam di kebun terletak di atas gunung.
“ Dari situ lah terbongkar awal mulanya kecurigaan masyarakat, apa yang ditanam di atas gunung ternyata benar adanya yakni terdapat tanaman yang diduga tanaman ganja,” ungkap Iptu Anton Saputra.
Iptu Anton Saputra menambahkan, berdasarkan keterangan salah satu saksi, temuan tersebut kepada Polsek Kotaagung, dari laporan langsung Personil Polsek Kotaagung lakukan cros cek pemeriksaan ke lokasi. Hasilnya, benar ditemukan ladang tanaman jenis ganja di tanam di tengah hutan Galindra dan ditemukan 250 batang ganja ukuran 2m (puluhan batang) dan 15 cm (ratusan batang) di lahan seluas lebih kurang 400 M2.


0 komentar: