Penetapan calon tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Lampung Utara Nomor : 15/HK.03.2-Kpt/1803/KPU-Kab/
Ketua KPU Lampung Utara, Marthon, mengatakan ditetapkannya ketiga pasang calon tersebut, setelah seluruh syarat calon dan pencalonan dinyatakan lengkap sesuai dengan peraturan yang ada. "Setelah melewati tahapan pencalonan, maka kita tetapkan tiga pasang calon dalam Pilkada Lampung Utara,"katanya.
Selanjutnya, akan dilakukan pengundian nomor urut yang rencananya berlangsung di GSG Islamic Center Kotabumi pada Selasa 13/2.
Marthon juga berpesan, kepada para pasangan calon agar setelah ditetapkan agar mentaati peraturan dan undang-undang tentang Pilkada.
Tak hanya itu, KPU juga menghimbau untuk alat peraga sosialisasi yang saat ini sudah terpasang, agar segera diturunkan. Pasalnya, ketika memasuki masa kampanye alat peraga sosialiasi tersebut bukanlah alat peraga kampanye (APK). Sebab, APK yang membuat dan difasilitasi KPU serta pasangan calon.
"Semua APK harus sesuai ketentuan KPU. Alat sosialiasi tidak diperkanankan untuk jadi APK,"tukasnya.(IP)
0 komentar: