Wednesday, 23 August 2017

Tiga Kabupaten Masuk Daftar Penerima Penghargaan Paritrana 2017

BANDARLAMPUNG : Pemerintah Provinsi Lampung dan BPJS Ketenagakerjaan Lampung usulkan tiga Kabupaten Terima Penghargaan Paritrana Tahun 2017. 

Ketiga daerah tersebut yang diusulkan adalah Kabupaten Pringsewu, Tanggamus, dan Lampung Selatan. Ketiga daerah dinilai memiliki Tingkat Keikutsertaan dan Kepatuhannya yang baik dalam mengimplementasikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerahnya masing-masing. 

Demikian disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Heri Suliyanto saat memimpin Rapat Pelaksanaan Pemberian Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tahun 2017, di Ruang Rapat Asisten, Selasa (22/8/2017).

"Pada tahun 2017, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan perusahaan besar/menengah terkait implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui penghargaan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan perlindungan pekerja secara signifikan," ujar Heri.

Rencananya Piala Paritrana ini akan diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada tanggal 5 Desember 2017, sebagai bagian dari rangkaian ulang tahun BPJS Ketenagakerjaan ke 40. Adapun Periode penilaian dilakukan dari Juni 2017 hingga Juli 2017," ungkap Heri

Selain ditujukan kepada Pemerintah Daerah dan perusahaan,  Presiden Jokowi ini juga akan memberikan penghargaan serupa kepada Perusahaan dengan Kategori Usaha Kecil dan Mikro (UKM). Penghargaan untuk UMKM akan diberikan kepada 1 UMKM terbaik dari masing-masing provinsi” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Pemasaran BPJS Ketenaga kerjaan Aziz Muslim menuturkan pemberian penghargaan selain bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan citra positif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pemerintah, perusahaan dan masyarakat, juga untuk meningkatkan dukungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam meningkatkan cakupan kepesertaan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm).

"Penghargaan ini adalah wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia. Sehingga seluruh pekerja  memiliki jaring pengaman ketika mengalami risiko sosial karena hilangnya penghasilan sebagai dampak kecelakaan kerja, hari tua dan kematian” kata Aziz (HumasProv)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: