BANDARLAMPUNG : Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya
mengimplementasikan transaksi non tunai di tahun 2018. Diharapkan bank
Lampung sebagai kas daerah menjadi pelopor terdepan dalam Transaksi Non-Tunai.
Sehingga mampu meningkatkan kehidupan masyarakat di Provinsi Lampung.
Untuk itu, Pemerintah Lampung bersinergi dengan Bank Indonesia
menggelar Capacity building implementasi transaksi non tunai pada Pemerintah
Daerah Provinsi/kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung di Swiss-bell hotel, Selasa
(1/8/2017).
Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis ketika
membacakan Sambutan Gubernur Lampung, menjelaskan keberhasilan dari suatu
pembangunan di daerah tidak terlepas dari aspek pengelolaan keuangan daerah
yang dikelola secara tertib, taatpada peraturan perundang-undangan, efisien,
ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab.
“Untuk itu perlu dilakukan langkah percepatan implementasi
transaksi non-tunai pada pemerintah daerah, termasuk Provinsi Lampung. Hal ini
sekaligus menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 10 tahun 2016 tentang
aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Dijelaskan, Pemerintah Provinsi Lampung telah melaksanakan
kegiatan terkait implementasi transaksi non-tunai seperti penerapan Kartu
Pegawai Elektronik (KPE) untuk penerimaan gaji di sejumlah instansi dan
pembayaran PBB di Kabupaten Way Kanan. “Namun untuk penerapan pada tanggal
1 Januari 2018 mendatang perlu dilakukan mapping. Karena adanya perbedaan
kondisi di masing-masing daerah.
Kasubdit pelaksanaan dan Pertanggungjawaban keuangan Daerah
Wilayah II Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri
Syariful Anwar menjelaskan perlunya koordinasi dengan lembaga keuangan bank
atau lembaga keuangan bukan bank terkait di daerahnya seperti Bank Lampung, BRI
maupun Bank Mandiri. Selain itu menetapkan kebijakan implementasi transaksi non
tunai dan menyusun rencana aksi atas pelaksanaan kebijakan tersebut. “Gubernur
harus melaporkan perkembangan kesiapan implementasi transaksi non tunai kepada
Mendagri pada tanggal 1 Oktober 2017. Namun, bukan berarti pada tanggal 1
Januari 2018 setiap daerah harus melakukan transaksi Non Tunai, tetapi minimal
sudah ada pelaksanaan transaksi Non Tunai seperti tunjangan kinerja, gaji,
perjalanan dinas pembayaran BBM dan lainnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Syariful menjelaskan untuk tahun 2018 belum ada
penerapan sanksi, namun untuk 2020-2021 jika masih belum transaksi non tunai
ada kemungkinan terdapat sanksi. “Perubahan ini pasti ada tantangan, untuk itu
diperlukan komitmen bersama. Selain itu, terdapat strategi dalam implementasi
transaksi non tunai diantaranya komitmen, regulasi, SDM, Sistem Informasi
Terintegrasi, Perbankan, Penyedia barang/jasa dan pengawasan” ujarnya.
Kepala KPW BI Provinsi Lampung Arif Hartawan menjelaskan Bank
Indonesia memiliki kewajiban agar transaksi non tunai dapat berjalan dengan
baik, termasuk di Provinsi Lampung. “Kegiatan ini mampu dijadikan sebagai
moment untuk bertukar pikiran, serta membuat strategi dalam menerapkan
transaksi non tunai. Pada bulan Oktober 2017 nanti diharapkan sudah
disusun rencana aksi terkait Transaksi non Tunai. “Tentunya akan ada berbagai
kendala, tetapi kita harus memperbaikinya secara bertahap dengan tetap
berkomitmen dan kesamaan dalam hal ini”pungkasnya.
Dalam acara ini dipaparkan materi tentang Roadmap pengembangan elektronikasi
di DKI Jakarta dalam mendukung Smart City oleh KPW DKI Jakarta BI Ambawani
Restu Widi dan materi faktor penentu keberhasilan implementasi transaksi non
tunai di DKI Jakarta oleh BPKAD Provinsi DKI Jakarta Busro Murod.(rilis)


0 komentar: