Aksi yang berjalan dibawah rintik hujan ini terkait pelarangan meliput oleh Kapolres Waykanan AKBP Budi Asrul Kurniawan yang dialami oleh Dedy Tornando reporter Radar Tv dan Dian Firasta Tabikpun.com, di Kampung Negeribaru, Blambangan Umpu, Way Kanan, Minggu (27/8) dini hari lalu.
Kedua jurnalis ini juga sempat merekam pernyataan Kapolres Way Kanan yang dinilai melecehkan wartawan. AKBP Budi berujar, bahwa koran-koran di Lampung ini cuma kelas cacingan.
"Atas dasar itu, kami selaku PWI Kabupaten Lambar menyatakan sikap dan meminta Kapolri mencopot jabatan dan menjatuhkan sangsi pada Kapolres Waykanan karena telah melanggar kode etik UU No 40 Tahun 1999", ujar Vicky, Ketua PWI Lambar.
Wakapolres Lambar Kompol Sukandar yang menyambut baik aksi damai ini megatakan, "Beberapa point pernyataan sikap teman-teman Insan Pers tadi, akan kami sampaikan ke Kapolres guna diteruskan lagi ke Kapolda lalu Kapolri. Polres Lambar juga ikut mendukung dan menghargai aksi solidaritas ini", singkatnya.
Vicky menambahkan, "Diluar baik dan buruknya tulisan kami, ini merupakan tugas wartawan sebagai penulis berita sekaligus menyambung aspirasi masyarakat. Semoga kedepannya, pelecehan dan pelanggaran kode etik jurnalistik tidak terulang lagi", pungkas Vicky.
(Fb)


0 komentar: