![]() |
Dalam sidang yang dipimpin Ketua yang merupahkan Wakil Ketua DPRD Johan Sulaiman, dan Gubernur Lampung diwakili Bachtiar Basri memberikan tanggapannya atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda usul inisiatif DPRD terkait revisi Perda Nomor 3/2007 tentang Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Jika Perda tersebut sudah saatnya untuk dilakukan perubahan guna penerapan good financial governance dalam pengelolaan keuangan daerah dengan prinsip transparansi, akuntabilitas publik, dan partisipatoris. Sebab, atas hal itu Pemerintah Provinsi mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.
"Menanggapi pandangan umum dari 9 fraksi, secara garis besar Pemprov beranggapan di tahun 2016 target pendapatan daerah tidak tercapainya, karena yang realisasi hanya 86 persen dan target pendapatan lainnya yang tidak tercapai hanya 59 persen," kata dia.
"Tidak tercapainya pendapatan itu, karena pengalihan pendapatan hibah dan penunggak bea pajak bermotor. Sebab, menurunnya perekonomian nasional yang mengakibatkan pendapatan masyarakat, sehingga daya beli pun menurun yang berakibat pada bea pajak bermotor," jelasnya.
Dia melanjutkan, adanya potensi jalan tol trans-Sumatera (JTTS) di Lampung dapat menjadi pemasukan bagi pemerintah dan guna mengantisipasi dampak negatif. "Dari tanggapan itu, proses penyusunan Raperda ini kami serahkan kembali kepada anggota Dewan," ujarnya.
Atas tanggapan Pemprov itu, sembilan fraksi DPRD kembali menanggapinya yang seluruhnya menyetujui penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi. "Dengan disetujui dari seluruh pihak, kita bentuk pansus penyusunan Raperda ini. Sidang ini diskor sampai 18 Juli dengan agenda persetujuan terhadap Raperda ini," tutup dia. (r)


0 komentar: