Bandar Lampung : Sebanyak 85 gaji dan tunjangan DPRD Provinsi Lampung dipastikan akan naik. Sebab, hal ini setelah DPRD mengajukan Raperda usul inisiatif tentang kedudukan keuangan pemimpin dan anggota DPRD Provinsi Lampung dalam rapat paripurna, Senin (3/7).
Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengatakan, kenaikan gaji dan tunjangan ini sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 yang mengatur keuangan DPRD di tiap daerah.
“PP ini berlaku di semua daerah, bukan hanya di Lampung. Insya Allah (gaji dan tunjangan) akan naik. Pemerintah nanti akan memberikan jawaban atas usulan ini. Kemudian dibuatkan perdanya,” ujar Wagub.
“Dalam rapat tadi Pemprov Lampung menyerahkan rancangan perda APBD tahun 2016 yang telah diaudit oleh BPK ke DPRD. Dimana hasilnya Provinsi Lampung mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata mantan Bupati Tulangbawang Barat ini.
Adapun, usulan tentang kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Lampung ini dibacakan oleh anggota badan pembentukan peraturan daerah DPRD Provinsi Lampung, Akhmadi Sumaryanto. Menurutnya, usulan ini penting dilakukan dengan adanya PP nomor 18 tahun 2017. PP itu mengatur beberapa perubahan terhadap hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
“Ketentuannya, raperda harus dibahas paling lambat 3 bulan setelah diundangkan. Sedangkan PP nomor 18 tahun 2017 itu telah diundangkan pada 30 Mei lalu, sehingga kami menilai penting dilakukan pembahsan terhadap draft raperda ini,” ujarnya.
Salah satu pasal yang mengalami perubahan di antaranya, pembagian penghasilan pimpinan dan anggota DPRD yaitu, penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD dan penghasilan yang pajaknya dibebankan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang bersangkutan.
Penghasilan yang pajaknya dibebankan kepada APBD yakni uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya. Sementara penghasilan yang dibebankan kepada pimpinan dan anggota DPRD yakni tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
Khsusus tunjangan reses diberikan setiap melaksanakan reses kepada pimpinan dan anggota DPRD dan besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sementara tunjangan transportasi dipertimbangkan asas kepatuhan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan UU.
“Selanjutnya, usulan raperda ini akan dilaksanakan oleh panitia khusus DPRD yang diusulkan oleh fraksi fraksi DPRD," tutup dia. (r)


0 komentar: