Saturday, 10 June 2017

Eddy Rifai : Panggilan Komisi III DPR-RI Itu Ilegal


Bandar Lampung : Tim advokasi M Ridho Fichardo,  DR Eddy Rifai, menilai pemberitaan salah satu media,  yang menerbitkan berita dugaan skandal M Ridho Fichardo, yang juga gubernur Lampung,  dengan wanita bernama Shinta Melyani,  adalah banyak tidak benar, dan melanggar kode etik.

"Pemberitaan be1 Lampung banyak tidak benar dan telah melanggar kode etik jurnalistik. Pemberitaan yang terus menerus tanpa mengindahkan kode etik jurnalistik adalah melanggar kode etik jurnalistik, antara lain ketidaksesuaian antara judul dan isi, tidak cover both side, tidak menggunakan asas keseimbangsan, tidak check and recheck, dll," kata Edi Rifai,  yang mengaku satu dari tim anggaota Advikasi M Ridho Fichardo.

Menurut Edi Rifai,  MRf adalah orang yang patuh dan taat hukum. Maka panggilan komisi III tidak  sesuai hukum,  tidak ditanggapinya.
"Panggilan komisi 3 DPR RI itu yang ilegal. karena surat keluar pimpinan DPR  ke Kapolri di tanda tanganu oleh pimpinan Sekjen DPR. Ini menyalahi ketentuan pasal 86 ayat 1 UU no. 17 thn 2014," katanya,  yang ditulis dalam group WA Graha Infornasi, Kamis (8/6).

Lalu,  lanjut Edi Rifai,  Komisi 3 mengkualifikasikan MRF sebagai badan hukum atau warga masyarakat, sehingga menggunakan Polri untuk panggil paksa berdasarkan pasal 73 ayat 4 UU no. 17 thn 2014.

Padahal, Kata Edi Rifai. menurut uu no. 28 thn 99, MRF adalah pejabat negara yang harus diperlakukan dengan menggunakan pasal 73 ayat 3 UU no. 17 tathun  2014.

"Bahwa barang bukti yang ada pada komisi 3 adalah barang bukti ilegal yang tidak  sesuai dengan putusan MK No 20 thn 2016, " katanya.

Edi Rifai menjelaskan bahwa MRF telah mengutus tim advokasi yaitu Prof. Dr. Heryandi, Dr. Eddy rifai dan Dr budiono utk menghadap pimpinan DPR RI,  dalam hal ini Tim sudah bertemu  Bapak Fadli Zon selaku wakil Ketua DPR RI  Korpolkam, dan tim menjelaskan semua tentang ketidakhadiran MRF dan klarifikasi kekeliruan yang ada pada komisi 3.

"Pimpinan DPR RI berjanji akan mempelajarinya dan menegur komisi 3 yang offside. Pada intinya, MRF melalui tim advokasi telah datang ke DPR RI, sehingga tidak ada lagi berita atau pendapat yang tidak benar yang mengarah pada fitnah dan persekusi yang melanggar pasal 27 ayat 1 dan 29 UU ite." katanya.

Dan Jawaban ini sebagai klarifikasi pada semua pihak. Tetapi apabila terhadap pihak pihak yang tetap memfitnah dan mempersrkusi MRf. Tim advokasi akan menggunakan langkah langkah hukum dan kode etik jurnalistik.(r)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: