![]() |
| ilustrasi |
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pembangunan daerah, pemerintah Provinsi Lampung menggenjot Pendapatan Asli daerah (PAD) dari berbagai sektor,salah satunya adalah dari Pajak Bahan Bahan bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Untuk Itulah,pemerintah daerah Provinsi Lampung, membuat perubahan atas Peraturan Gubernur No. 36 Tahun 2011 menjadi Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung No.2 tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Dengan harapan dapat meningkatkan PAD Lampung dari sektor tersebut.
Meskipun telah terbit PERGUB dan himbauan Sekda Provinsi Lampung tersebut, masih banyak penyalur BBM di lampung yang tidak mematuhi aturan tersebut, salah satunya adalah PT. Karimata Energi Persada. Perusahaan asal Palembang tersebut, meskipun tak memiliki izin, tetap melakukan penjualan BBM kepada perusahaan besar di Lampung yaitu PT.PP.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi ESDM Distamben Lampung Sopian Atek mengaku, telah memberikan surat teguran dua kali kepada PT. Karimata untuk tidak melakukan penjualan BBM sebelum memiliki izin WAPU. Apa yang dilakukan PT.Karimata bisa dikatakan ilegal, sebab kegiatannya belum mempunyai izin dari pemerintah daerah, sedangkan izin merupakan kewajiban, terang Sopian dirung kerjanya beberapa waktu lalu.
Ketua LSM- Ikatan Pemuda Lampung (IPL) Firdinand menilai, Distamben tidak melakukan pengawasan dan pembiaran terhadap perusahaan nakal seperti PT. Karimata. Seharusnya distamben mengambil tindakan tegas terhadap PT. Karimata.
“ Saya tahu persis sepak terjang PT. Karimata, perusahaan itu milik Jonatan King, pengusaha asal palembang. Sebelum memakai PT.Karimata, Jonatan memakai nama PT.Petrovina yang juga tidak memiliki izin, dan menjual BBM ke PP Bandara Radin Intan, sampai detik ini PBB-KB nya tidak pernah dibayarkan ke kas daerah,”terang Firdinand kepada wartawan.
Lanjut dia, banyak pelanggaran yang dilakukan PT.Karimata, diantaranya, sumber BBMnya tidak jelas. PT.Karimata terikat kontrak dengan PT.Petronas Niaga Indonesia selaku pemegang Izin Niaga Umum (INU). Dalam ketentuan Permen ESDM No.16 tahun 2011, pada pasal 3 ayat (3) dijelaskan, penyalur dalam hal ini PT.Karimata hanya dapat menyalurkan BBM yang berasal dari satu pemilik INU yang menunjuknya. Namun kenyataannya PT.Karimata membeli minyak dari beberapa perusahaan. Itu merupakan pelanggaran, dan kita punya bukti-buktinya.
Firdinand meminta kepada distamben agar lebih ketat mengawasi perusahaan nakal seperti Karimata, karena Karimata telah merugikan PAD Lampung milyaran rupiah dari hasil penjualan BBM yang tidak dilaporkan. “ Bagaimana Karimata mau melaporkan jumlah penjualan BBMnya, sedangkan perusahaan tersebut belum mengantongi izin WAPU,” tegasnya.
Saya selaku Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Lampung, mempunyai kewajiban untuk mengawasi pembangunan lampung. Terkait sepak terjang PT.Karimata, saya akan melaporkan kepada PT. Petronas dan meminta agar Petronas meninjau ulang kontrak kerjasama dengan PT.Karimata. (sumber : media merdeka)


0 komentar: