DPRD Lampung Himbau Disnakertrans Awasi Pencairan THR
Bandar Lampung : Ketua DPRD Provinsi Lampung, Dedi Afrizal mengimbau kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengawasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini pada H-10 paling lambat harus membayarkan THR.
Ia, mengingatkan agar perusahaan, bisa membayarkan THR kepada karyawannya minimal tujuh hari menjelang lebaran. Menurutnya hal ini guna memberikan kesempatan kepada karyawan mereka yang ingin mudik lebaran.
"Jika ada perusahaan yang melanggar, langsung sanksi tegas," kata Dedi. untuk itu Mantan Sekretaris DPD PDIP menambahkan, pihaknya berharap 1 minggu itu sudah clear semua urusan pembayaran THR. Di satu sisi agar mereka mudah membelanjakan untuk keperluan menjelang lebaran hari Idul Fitri,” pungkas Dedy, (5/6/2017)
Sementara, Kepala Disnakertrans Provinsi Lampung, Sumiarti Somad mengatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan minimal 10 sebelum lebaran.
"Kami sudah membuat surat edaran tentang mekanisme pembayaran. Dalam surat tersebut minimal 10 hari sebelum lebaran THR sudah diberikan," ungkap dia.
Menurut Sumiari, , jumlah THR yang diberikan sama seperti tahun lalu, yakni sebesar gaji pokok karyawan selama satu bulan dan tentu saja bagi karyawan sudah bekerja minimal satu tahun. (r)


0 komentar: