Wakil Rakyat Kita Tanggap, Tapi Memilih Tertutup
Bandar Lampung : Sikap tanggap Komisi I DPRD Lampung dalam menjalankan fungsi pengawasan patut diapresiasi.
Pasca menerima perwakilan aksi massa yang mensoal tewasnya 3 pemuda terduga bandar Narkoba pada Selasa(16/05) lalu.
Diam-diam Komisi I DPRD Lampung mengadakan rapat Dengar pendapat di ruang rapat Komisi I pada Kamis(18/05/2017) sekira pukul 14:00.
Tak ayal sikap tertutup ini mengundang sejumlah pertanyaan, ada apa dengan mereka?
Petugas Sat Pol PP yang berjaga di ruang Komisi 1 berujar, rapat dengar pendapat antara Polda Lampung yang diwakili Ditnarkoba dan Komisi 1 tertutup, awak media tidak diperkenankan masuk di ruang rapat.
"Enggak boleh masuk, rapat tertutup," ujarnya.
Beberapa staf Komisi 1 DPRD pun menegaskan hal yang sama. Mereka mengaku hanya mendapat perintah dari Ketua Komisi.
"Ibu Ririn(Ririn Kuswantari) yang nyuruh media enggak boleh masuk,”ucapnya.
Kasat mata Ketua Komisi Informasi(KI) Lampung Dery Hendryan mengatakan jika yang menjadi pokok bahasan tersebut esensinya berkaitan dengan kepentingan publik dan menjadi sorotan publik.
"Maka harus terbukam agar benderang," ucapnya.
Alasannya kata mantan Ketua KPU Pesawaran ini, agar tidak terjadi informasi yang simpang siur dan menimbulkan banyak asumsi.
"Informasi itu harus dibuka dan terbuka. Tapi ada pengecualian," kata Dery.
Informasi yang dikecualikan itu tertuang di UU 14 tahun 2008,kata Dery, tergantung dari pokok bahasan antara Polda dan Komisi I. Dimungkinkan informasi atau materi pembahasan mereka bisa menghambat penyelidikan. (rilis)
0 komentar: