Thursday, 18 May 2017

Pemprov Lampung Gelar Rakor dan Bimtek Anggota JDIH


Bandar Lampung : Pemerintah Provinsi Lampung menghimbau setiap instansi Pemerintahan dibidang hukum untuk aktif dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai media penyebarluasan publikasi produk hukum yang telah ditetapkan agar diketahui secara luas oleh masyarakat.

Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis mengatakan dalam mewujudkan upaya pelayanan kepada masyarakat dibidang informasi hukum yang diharapkan pengelolaan dokumentasi dan penyebaran kepada publik dapat secara lengkap, cepat dan mudah, diperlukan upaya secara teknis yang dilakukan pada masing-masing instansi Pemerintah Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung untuk menunjang hal tersebut.

Untuk itu pihaknya berharap setiap instansi Pemerintah di bidang hukum dapat berperan aktif dan kreatif dalam memanfaatkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada sebagai media penyebarluasan publikasi produk hukum yang telah ditetapkan agar diketahui secara luas oleh masyarakat.

"Dengan seiring kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi yang semakin cepat dan mudah diakses, tentunya menuntut kita selaku badan publik untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat, rakor dan bimtek ini mengundang para SKPD terkait bagaimana nantinya memiliki SDM yang berkualitas sehingga dapat diaplikasikan terhadap tugas yang diemban dalam pelayanan informasi hukum kepada masyarakat,"ujarnya saat membuka Rakor dan Bimtek Anggota JDIH Provinsi Lampung tahun 2017, di Hotel Marcopolo Bandar Lampung, Kamis (18/05/2017).

Hamartoni menjelaskan dalam menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi dengan instansi Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung diperlukan suatu koordinasi, monitoring dan evaluasi dalam mewujudkannya.

"Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik, itu juga merupakan bagian yang terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintah yang baik bersih dan bertanggung jawab,oleh sebab itu hasil dari pada rapat ini semoga dapat terciptanya koordinasi dan sinergitas yang tersistem antara anggota JDIH Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung,"ucapnya.

Sementara Perwakilan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Lampung mengatakan berdasarkan Perpres No. 33/ 2012 pihaknya bersama dengan Pemerintah Provinsi merupakan Intansi yang ditunjuk untuk melakukan pembinaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di wilayahnya.

Untuk itu pihaknya juga telah melakukan pemanfaatan teknologi melalui webaite JDIH yakni www.lampung.jdih-nasional.bphn.go.id dan Facebook JDIH "Perpustakaan Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung".

"Kegiatan ini diharapkan dapat menyamakan persepsi setiap anggota JDIH agar kreatif dan berinovasi sehingga dapat menarik minat pencari informasi dengan mengunjungi website dan facebook JDIH untuk mencari informasi tentang buku hukum, majalah hukum serta produk hukum", jelasnya.(rilis)


SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: