Monday, 22 May 2017

Miris dan Menyedihkan, Penyandang Disabilitas Di Tubaba Minim Perhatian


Tulang Bawang Barat : Anak penyandang disabilitas atau dipabel dengan gangguan pendengaran di Tulang Bawang Barat (TBB) butuh perhatian dari pemerintah setempat maupun pemerintah Provinsi Lampung.

Komunitas Lampung Mendengar yang dibentuk pada bulan oktober 2016 lalu sudah mencatat sebanyak 2016 anak mengalami gangguan pendengaran dari seluruh wilayah di Provinsi Lampung. Angka ini menunjukan bahwa anak penyandang disabilitas wilayah Lampung cukup besar. Mirisnya bnyak diantara mereka yang belum memakai alat bantu dengar dikarnakan harga alat yang sangat mahal. Selain itu, habilitasi untuk anak-anak ini masih sangat minim.

Pengurus Komunitas Lampung Mendengar wilayah TBB Siti mengatakan, Anak-anak penyandang disabilitas di wilayah TBB ataupun di seluruh Provinsi Lampung belum juga mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Ia menjelaskan, Anak-anak dengan gangguan pendengaran ini membutuhkan alat bantu dengar. Sementara harga untuk alat bantu dengar sendiri sangat mahal, minimal dengan harga 20 juta. Sementara bagi anak-anak yang memgalami gangguan dengar perfround, harus mengeluarkan dana ratusan juta rupiah.

"Belum lagi yang pengalami gangguan dengar perfround yang secara otomatis membutuhkan implan koklea untuk bisa mendengar. harga 1 alat implan koklea paling rendah 150juta - 500 jt. sehingga banyak dari anak-anak di lampung yang belum bisa memakai alat bantu dengar,"jelas Siti, (22/05/2017).

Siti mengungkapkan, Untuk di wilayah Kabupaten TBB sendiri sudah tercatat 10 anak yang mengalami gangguan pendengaran. Namun dari jumlah tersebut, dua diantaranya telah menggunakan alat pendengaran yang dibeli dari dana pribadi.

"Bagi yang mampu bisa membeli alat bantu dengar. tetapi bagaimana dengan masyrakat dari keluarga kurang mampu? maka perhatian pemerintah untuk anak-anak dengan gangguan pendengaran sangat dibutuhkan,"ungkapnya.

Siti berharap supaya pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah daerah TBB dapat lebih peduli terhadap anak-anak dengan gangguan pendengaran dan bisa memfasilitasi habilitasi anak-anak gangguan dengar terutama yang berada didaerah-daerah di Lampung. Selain itu diharapkan pemerintah dapat mengadakan program bantuan untuk membantu anak-anak gangguan dengar yang kurang beruntung agar mereka bisa merasakan mendengar suara dunia dengan bantuan alat bantu.

"Kami juga berharap sekolah-sekolah umum bisa menerima anak-anak gangguan dengar mereka sama dengan yang lain mereka hanya keterbatasan dalam mendengar dan berharap untuk tidak dibuli,"ucapnya.

Untuk diketahui, anak berkebutuhan khusus adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik.
Yang termasuk kedalam ABK antara lain, Tunanetra, tunarungu ,tunagrahita, tunadaksa, tunalaras. anak anak yang mengalami gangguan ini akan mengalami Kesulitas belajar, gangguan perilaku. Karena karakteristik dan hambatan yang dimilki, ABK memerlukan bentuk pelayanan pendidikan khusus yang disesuaikan dengan kemampuan dan potensi mereka.

Menurut pasal 15 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, bahwa jenis pendidikan bagi Anak berkebutuan khusus adalah Pendidikan Khusus. Pasal 32 (1) UU No. 20 tahun 2003 memberikan batasan bahwa Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional,mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

Teknis layanan pendidikan jenis Pendidikan Khusus untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa dapat diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.(rasid)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: