Kemendagri dan Pemprov Lampung Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 11
Bandar Lampung : Pemerintah Provinsi Lampung bekerjasama dengan Kementrian Dalam Negeri berupaya meningkatkan sinkronisasi dan wawasan aparatur pemerintah dalam pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta transaksi non tunai pada pemerintah daerah.
Terbukti dengan digelarnya acara Sosialisasi Peraturan Mendagri RI Nomor 11 tahun 2017 tentang pedoman evaluasi Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan raperda tentang pelaksanaan APBD serta surat edaran Menteri Mendagri nomor 910/1867 /SJ tentang implementasi non tunai pada pemerintah daerah kabupaten/kota di Ruang Abung Balai Keratun, Rabu (10/5/2017).
Dalam sambutannya, Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartono Ahadis menjelaskan sosialisasi ini dilaksanakan guna meningkatkan pengetahuan dan wawasan bagi aparatur pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta penerapan transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Selain itu, sosialisasi juga sebagai upaya sinkronisasi dan peningkatan pemahaman bagi aparatur pemerintah dan stakeholder terkait dalam pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta transaksi non tunai pada pemerintah daerah.
"Di Provinsi Lampung beberapa daerah kabupaten pun sudah melakukan transaksi non tunai, meski ada beberapa daerah yang belum melaksanakannya. Untuk itu perlunya penyesuaian terhadap Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah secara keseluruhan, salah satunya melalui Sosialisasi ini", Jelas Hamartoni.
Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuda Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Syarifuddin menjelaskan berkaitan dengan Peraturan Kemendagri No 11 tahun 2017 diharapkan dapat digunakan untuk mengevaluasi pertanggungjawaban APBD tahun 2016.
"Pemerintah pusat berharap adanya surat edaran menteri Nomor 910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai, maka pemerintah daerah sudah mampu mengambil sikap. Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa paling lama daerah telah menerapkan pada 1 januari 2018. Tetapi daerah harus berkoordinasi dwngan lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank yang menjadi mitra kerja" Kata Syarifuddin.
Sosialisasi ini diikuti 150 peserta OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan badan/dinas yang menangani keuangan kabupaten/kota se-provinsi Lampung.(rilis)
0 komentar: