Heri Burmelli |
Meski baru saja bertransformasi dari IAIN menjadi IUN, namun ada kesan dipaksakan atau terburu-buru. Ini jika berkaca pada kinerja Rektorat UIN yang belum bisa mengayomi warga kampusnya? Terlebih dalam mengelola keuangan Masjid.
Sekretaris Umum Ikatan Alumni (IKA ) UIN Raden Intan Lampung, Heri Ch Burmelli mengatakan, birokrasi di UIN hari ini harus dirubah, jagan ada lagi masalah sumbagan Masjid, harus ada perubahan yang signifikan, contohnya saja sumbangan Masjid kok sampai demo.
“Saya menyesal sebagai alumni terjadi seperti itu," kata Heri, Minggu (28/05/2017) malam.
Heri mengaku komunikasi IKA UIN Raden Intan dengan Rektorat pernah terjalin, pun hanya normatif, Rektor Mukri bercerita akan membangunan Masjid yang megah, yang bisa menjadi kebanggaan warga kampus UIN dan sebagainya.
Tapi di satu sisi IKA UIN melihat, jika kebijakan Rektorat membebani mahasiswa, baiknya ditinjau ulang, jangan membebani mahasiswa apalagi dunia tengah sulit masalah keuangan.
“Pokoknya jangan bebani mahasiswa,” ucapnya berulang.
Disinggung apakah sikap Rektor Mukri mudah diajak komunikasi dengan IKA UIN?.
“Saya males komunikasi dengan Rektor. Hari ini bilang tempe, besok bilang kedelai,”.
“Ngomong hari ini A, besok B,”.
Rektor Moh Mukri kata Heri, jika memang sampai terbukti tidak bisa mempertanggungjawabkan dana pembangunan Masjid.
“Enggak menutup kemungkinan copot saja(copot Rektor Mukri),” sarannya.
“Ngurus Masjid gitu aja enggak beres,” ucapnya.
Rektor Moh Mukri kata dia, selalu berkata sudah melakukan kerjasama dengan Polda Lampung dan Kejati. Saya sempat bertanya pada pejabat teras Polda Lampung yang melakukan kerjasama.
“Bohong. Ngomong Polda sudah kerjasama dengan UIN,” katanya.
Berdasar data yang tersebar di Suryaandalas.com, UIN Raden Intan Lampung sudah bekerjasama dengan Kejati, butir kejasama tersebut menyebut, Kejati siap mengawal/mendampingi proses tender/kegiatan pembangunan di UIN, Kejati bisa menggundang penceramah/ustad/pembaca doa dari UIN jika Kejati melakukan kegiatan keagamaan.
Heri mengatakan, bentuk kerjasama tersebut harus dipertegas dalam konteks apa? .
“Jaksa Kejati adalah Jaksa negara. Jadi jika UIN tidak MoU dengan Kejati, dengan sendirinya Kejati harus mengawal kegiatan di UIN,” kata dia. (r)
0 komentar: