DPRD Lampung Berharap Para Perawat Tingkatkan Pembangunan Bidang Kesehatan
Bandar Lampung : Suara penolakan terhadap upah tak layak dikumandangkan tenaga perawat se-Lampung langsung mendapat respon dari para wakil rakyat di parlemen.
Menyikapi upah penerapan yang dinilai sangat merugikan terutama kepada tenaga kerja sukarela(TKS) tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Dedi Afrizal berharap para perawat dapat mensuarakan nasib perawat se-Provinsi Lampung. Intinya, kata Dedi, ke depan, perawat harus ikut serta membangun Lampung di bidang kesehatan.
Dedi mengatakan, moment ini merupakan aksi dalam rangka memperingati hari perawat sedunia, kita jadikan moment ini memsuarakan nasip perawat se-Provinsi Lampung.
"Bagaimana kedepan perawat ikut serta membangun Lampung di bidang kesehatan," kata Dedi di Balai Krakatun, Jumat (12/05/2017).
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, jumlah kelulusan tenaga perawat saat ini di Provinsi Lampung mencapai 1100 sampai 1300 perawat pertahunnya. Dengan ada momentum ini berharap Pemerintah Pusat bisa mengangkat perawat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), karena terjadi penumpukan daya sektor tenaga kerja merendah jadi pontensial pengangguran sangat tinggi di Provinsi Lampung maupun Nasional.
Akhirnya, munculah Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang saat ini status tidak jelas umpah juga tidak jelas, mereka bekerja hanya ditempatkan sebagai pembantu karena belaskasihan gaji diberikan suka-suka ada yang mendapat gaji 200-300 Rupiah mereka tidak dihargai secara manusiawi tidak sebanding dengan biaya kuliah jurusan perawat cukup mahal.
" Jadi ini benar-benar harus di perhatiaan pemerintah pusat ke daerah bagaimana perawat TKS kedepan bisa benar-benar di perlakukan lebih baik," tukas Dedi Afrizal.
Kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah provinsi Lampung, Dedi berharap ada solusi tentang bagaimana perawat bisa diangkat menjadi tenaga Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (P3K) dan pengankatan pegawai Pemerintah dengan perjanjian khusus tenaga kontrak ini sudah di atur dalam Undang-undang. Lalu pihaknya mendorong tenaga kerja perawat yang honorer sudah mencapai 17 tahun dapat diangkat menjadi pegawai ASN.
"Pemerintah pusat menurut saya sudah diskriminatif mengangkat 39.000 tenaga kerja bidan. Sedangkan tidak satupun pengkatan tenaga perawat. Ini sudah jelas apa yang dilakukan pemerintah pusat kurang profesional dalam pengangkatan tenaga kerja," katanya.
"Jadi saya berharap pemerintah provinsi Lampung melalui Gubernur Lampung dapat memberikan surat ke pemerintah pusat dalam pengakatan tenaga kerja perawat yang saat ini sudah menjadi tenaga honorer atau TKS sampai 5 tahun," tutup Dedi. (R)


0 komentar: