Bandar Lampung : Massa FSBKU melaksanakan
kegiatan Rolling Thunder dalam rangkaian menuju Mayday 2017 dan refleksi 16
tahun perjuangan FSBKU bersama rakyat.
Rolling Thunder ini diikuti oleh ratusan
anggota dari berbagai serikat buruh yang tergabung dalam FSBKU Wilayah Lampung.
Dimulai dari titik start yaitu di Ssekreatiat Bersama PPRL di Jalan Badak No.10
Sidodadi, Kedaton Bandar Lampung.
Massa bergerak pukul 10:00 WIB
dengan Rute Jalan Teuku Umar-Z.A-Pagar Alam-Bundaran Tugu Raden Intan
Hajimena-Z.A Pagar Alam-Teuku Umar-Kota Raja-Raden Intan-Tugu Adipura-Laks.
Malahayati-Polda Lampung-Diponegoro-Lapangan Softball Enggal.
Perjuangan
kaum pekerja di Indonesia sampai hari ini belum menemui titik terang menuju
kesejahteraan klas pekerja dan merebut kekuasaan dari klas kapitalis. Dampak
ekonomi dan politik berwatak kapitalis melahirkan berbagai penindasan yang
membuat rakyat mayoritas konsisten pada garis kemiskinan. UU Nomor 13 tahun
2003 tentang ketenagakerjaan yang merupakan regulasi pokok pengakomodir dan
penjamin daripada hak-hak pekerja dari perusahaan.
Perjuangan
kaum buruh dari waktu-waktu semakin diberikan beban berat dengan system
neoliberalisasi di bebagai sektor. Mekanisme pengupahan yang belum menemui
formula pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) telah disempurnakan
ketidaksesuaiannya dengan PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, penolakan dan
dorongan pencabutan peraturan yang sangat tidak berpihak kepada rakyat pekerja.
Jaminan untuk pekerjaan dan upah yang layak telah diatur dalam Pasal 27 (2) UUD
1945 yang juga sebagi Hak Asasi Manusia yang harus diberikan kepada setiap
warga Negara tanpa terkecuali. Serta harus didukung dengan adanya program upah
layak nasional sehingga dapat menyentuh seluruh buruh di penjuru Indonesia.
Persoalan
kaum buruh tidaklah sebatas pada pengupahan, namun juga pada jaminan sosial
bagi rakyat berupa pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis, system layanan
kesehatan yang berkualitas dan mampu diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,
dan jaminan atas tanah yang semestinya mampu diselenggarakan oleh pemerintah
puast dan dan daerah dalam rangka mensejahterakan rakyatnya.
Namun
yang kini ditemui adalah banyaknya ketidakpastian atas system kerja buruh,
seperti adanya system kerja kontrak, alih daya (outsourching) dan juga
pemberangusan serikat pekerja yang menjadi tempat untuk berserikat, berkumpul
dan berbagi pendapat dalam pemecahan masalah.
System kapitalis yang saat ini
kokoh berdiri menghisam sumberdaya alam dan tenaga kerja Indonesia menjadi akar
dari lahirnya berbagai kebijakan pro pemodal.Adanya revisi UU Nomor 13 Tahun
2003 tentang ketenagakerjaan yang akan direvisi pada pasal-pasal nya yang akan
mengebiri hak-hak pekerja sehingga terus dihisap habis oleh penguasa yang rakus
berkonspirasi dengan penguasa untuk terus menimbun pundi-pundi nya sendiri.
Untuk itu
kami dari Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Wilayah Lampung menuntut
pemerintah untuk :
1.
Cabut PP No.78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan.
2.
Berikan Upah Layak dan Perlindungan
Sosial Bagi Rakyat ; Pendidikan, Kesehatan, Perumahan, Kepastian Kerja, dan
Jaminan Atas Tanah.
3.
Tolak Sistem Kerja Kontrak,
Outsourching dan Union Busting.
4.
Upah Layak Nasional.
5.
Tolak revisi UU No.13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan yang Mengebiri Hak-Hak Pekerja. (Rilis FSBKU Wilayah Lampung)


0 komentar: