Saturday, 22 April 2017

System Kapitalis Berdiri Kokoh Menghisap SDA dan TKI


Bandar Lampung : Massa FSBKU melaksanakan kegiatan Rolling Thunder dalam rangkaian menuju Mayday 2017 dan refleksi 16 tahun perjuangan FSBKU bersama rakyat.

Rolling Thunder ini diikuti oleh ratusan anggota dari berbagai serikat buruh yang tergabung dalam FSBKU Wilayah Lampung. Dimulai dari titik start yaitu di Ssekreatiat Bersama PPRL di Jalan Badak No.10 Sidodadi, Kedaton Bandar Lampung.

Massa bergerak pukul 10:00 WIB dengan Rute Jalan Teuku Umar-Z.A-Pagar Alam-Bundaran Tugu Raden Intan Hajimena-Z.A Pagar Alam-Teuku Umar-Kota Raja-Raden Intan-Tugu Adipura-Laks. Malahayati-Polda Lampung-Diponegoro-Lapangan Softball Enggal.

Perjuangan kaum pekerja di Indonesia sampai hari ini belum menemui titik terang menuju kesejahteraan klas pekerja dan merebut kekuasaan dari klas kapitalis. Dampak ekonomi dan politik berwatak kapitalis melahirkan berbagai penindasan yang membuat rakyat mayoritas konsisten pada garis kemiskinan. UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang merupakan regulasi pokok pengakomodir dan penjamin daripada hak-hak pekerja dari perusahaan.

Perjuangan kaum buruh dari waktu-waktu semakin diberikan beban berat dengan system neoliberalisasi di bebagai sektor. Mekanisme pengupahan yang belum menemui formula pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) telah disempurnakan ketidaksesuaiannya dengan PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, penolakan dan dorongan pencabutan peraturan yang sangat tidak berpihak kepada rakyat pekerja. Jaminan untuk pekerjaan dan upah yang layak telah diatur dalam Pasal 27 (2) UUD 1945 yang juga sebagi Hak Asasi Manusia yang harus diberikan kepada setiap warga Negara tanpa terkecuali. Serta harus didukung dengan adanya program upah layak nasional sehingga dapat menyentuh seluruh buruh di penjuru Indonesia.

Persoalan kaum buruh tidaklah sebatas pada pengupahan, namun juga pada jaminan sosial bagi rakyat berupa pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis, system layanan kesehatan yang berkualitas dan mampu diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, dan jaminan atas tanah yang semestinya mampu diselenggarakan oleh pemerintah puast dan dan daerah dalam rangka mensejahterakan rakyatnya.

Namun yang kini ditemui adalah banyaknya ketidakpastian atas system kerja buruh, seperti adanya system kerja kontrak, alih daya (outsourching) dan juga pemberangusan serikat pekerja yang menjadi tempat untuk berserikat, berkumpul dan berbagi pendapat dalam pemecahan masalah. 

System kapitalis yang saat ini kokoh berdiri menghisam sumberdaya alam dan tenaga kerja Indonesia menjadi akar dari lahirnya berbagai kebijakan pro pemodal.Adanya revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang akan direvisi pada pasal-pasal nya yang akan mengebiri hak-hak pekerja sehingga terus dihisap habis oleh penguasa yang rakus berkonspirasi dengan penguasa untuk terus menimbun pundi-pundi nya sendiri.

Untuk itu kami dari Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Wilayah Lampung menuntut pemerintah untuk :
1.      Cabut PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
2.      Berikan Upah Layak dan Perlindungan Sosial Bagi Rakyat ; Pendidikan, Kesehatan, Perumahan, Kepastian Kerja, dan Jaminan  Atas Tanah.
3.      Tolak Sistem Kerja Kontrak, Outsourching dan Union Busting.
4.      Upah Layak Nasional.
5.      Tolak revisi UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang Mengebiri Hak-Hak Pekerja. (Rilis FSBKU Wilayah Lampung)



SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: