Bandung : Kelompok Kerja Wartawan Kab. Bandung Barat Kamis pada 06 April 2017 menyuarakan aspirasi,menolak kebijakan-kebijakan /peraturan DEWAN PERS tentang verifikasi media dan qr code media yang disinyalir mengekang serta menyimpang dari Undang-Undang No. 40 tentang PERS, tahun 1999 pukul di Kantor Bupati Bandung Barat Jl. Padalarang - Cisarua KM. 2, Desa Mekarsari, Ngamprah, Mekarsari, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Aksi yang dipimpin Rahmat diterima oleh Asda III Bidang Pemerintahan Sdr. Agustin Kabid Humas, Kakesbang dan Kabid Kebudayaan/Pariwisata dengan jumlah massa lk 50 orang adapun tuntutan yang akan disampaikan sebagai berikut :
1. Menggugat cabut verifikasi media(pembatasan liputan media )
2. Stop diskriminasi ,intimidasi,kriminalisasi,dn kekerasan trhdp wartawan.
3. Siapapun termasuk Dewan Pers,tidak berhak menghalangi ,menghambat tugas wartawan.
Adapun hasil dari diterima aspirasi Pokja Wartawan Kab. Bandung Barat yang disampaikan oleh Sdri. Agustin bahwa akan disampaikan kepada Bupati dan mengucapkan terima atas pelaksanaan aksi damainya.
Pada pukul 12.00 wib massa Pokja Wartawan Kab. Bandung Barat meluncur ke Kantor DPRD Kab. Bandung Barat dan diterima oleh ketua dprd,aa umbara, komisi 1 dprd kbb,eber,dan hasilnya sepakat menolak kebijakan dewan pers,yg menyimpang dr uu.pers .dan pihak dprd meminta kepada pokja wartawan kbb secara tertulis ,dan dari dprd kbb akan merekomendasikan ke dprd provinsi,dan dpr ri Pada pukul 15.00 wib massa Pokja Wartawan Kab. Bandung Barat membubarkan diri situasi aman kondusif.(rilis)


0 komentar: