DPRD Lampung Gelar Paripurna Pembatalan Raperda
Bandar Lampung : Sebanyak 57 anggota DPRD Provinsi Lampung menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penyampaian laporan Bapemperda terhadap pembatalan peraturan daerah Provinsi Lampung oleh menteri dalam negeri.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua III Ismet Rony mengatakan bahwa hasil muswarah 3 April tentang pembatalan perda akan dibacakan juru bicara DPRD Paripurna.
Dalam pemaparanya Juru Bicara, Apriliati mengatakan laporan pembentukan daerah terhadap perda oleh Kemendagri. Bahwa berda nomor188.44/033 nomor 2016 tentang pembatalan perda. Bahwa bapemrda telah merumuskan pasal 143 ayat 1 pada peraturan menteri dalam negeri gubenur harus mencabut atau merubah. Sehingga keputusan perda ini, kata Bapemrda telah melakukan rapat sesuai amanah undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Contohnya, politikus PDIP Berikut alasan. Yakin sesuai Perda No 6 tahun 2006 tentang tera ulang timbangan dan barang, bahwa alasannya tentang lampiran bidang perdagangan.
"Karena tera ulang adalah kewengan kabupaten/kota," kata dia.
Dalam rapat paripurna di DPRD Provinsi Lampung, Senin (10/04/2017) dari pihak eksekutif dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono.(r)
0 komentar: