Friday, 14 April 2017

Dedi Afrizal: Gagasan Tol Laut Harus Dikaji Secara Mendalam



Bandar Lampung : DPRD Lampung menilai gagasan tol laut oleh Pemerintah Provinsi Lampung dikaji secara mendalam terkait rencana pengembangan Sungai Way Seputih menjadi tol laut.

ketua DPRD Lampung, Dedi Afrizal mengatakan agar pemprov tidak terburu-buru terhadap rencana pengembangan transportasi tol sungai Way Seputih.

"Harus melalui pertimbangan serta kajian mendalam terkait amdal. Karena jalur tersebut akan melintasi di wilayah konservasi Way Kambas," kata Dedi melalui pesan singkat kepada Journallampung.com, (14/4/2017).

Selain itu juga, lanjut Dedi, perlu dilihat dampak sosial serta manfaatnya. Termasuk juga, ucap Dedi, sumber pendanaan. Jika melibatkan pihak ketiga, sambung Dedi, harus dilihat apa keuntungannya terhadap daerah dan masyarakat disekitarnya.

Harus jelas dulu apa urgensinya. Jangan sampai hanya memberi manfaat bagi segelintir orang atau pengusaha dan tentunya hal ini harus mendapat persetujuan DPRD Lampung," tegas Dedi.

Sebelumnya, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan memimpin langsung rapat bersama penggagas konsep kawasan ekonomi terintegrasi, yakni Ginta Wiryasenjaya. Rapat tersebut mengundang sejumlah stakeholder dan para ahli transportasi, ahli sungai, dan unsur masyarakat lainnya.

Dalam pengantarnya, Choiria mengatakan, pada rapat kali ini, pihaknya ingin membahas gagasan membuat kawasan ekonomi terintegrasi di Bumi Ruwa Jurai. Sebetulnya, Pemprov Lampung ingin sekali ke depan ada kawasan ekonomi khusus yang akan bermuara pada industri pariwisata.

“Namun, pagi ini kami akan membahas gagasan Ginta dan kawan-kawan mengenai kawasan terintegrasi, yakni kawasan industri, pelabuhan, dan tol sungai,” ujarnya.

Pekan lalu, lanjut dia, sudah dibahas dengan satuan kerja dan stakeholder terkait, ahli, dan pihak yang sudah memahami seluk-beluk Tulangbawang. Karena itu, pihaknya ingin menggali supaya konsep kawasan ekonomi terintegrasi sempurna. “Kami ingin meminta masukan yang perlu ditambahkan dalam konsep tersebut,” kata dia.

Pada rapat yang lalu, pihaknya menyimpulkan belum terdapat keselarasan regulasi antarkabupaten dan provinsi, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), perizinan, dan lainnya. Hal itu perlu ditata agar ke depan tidak terhambat dengan peraturan. “Disamping itu, BUMD di kabupaten yang terlibat juga harus mempersiapkan sebagai pelaku usahanya nanti. Termasuk keterlibatan investor yang akan mengelola,” ujar Choiria. (r)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: