Bandar Lampung : Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (9/17) kembali
menggelar persidangan dalam perkara korupsi alat kesehatan (Alkes) Lampung
Utara tahun anggaran 2009.
Dalam sidang dengan agenda keterangan saksi ini dihadirkan saksi Dr Maya
Manan mantan Direktur Rumah Sakit Ryacudu Lampung Utara.
Dalam keterangannya, Maya Manan mengungkapkan saat itu dirinya merangkab
jabatan yakni sebagai
Direktur RS Riyacudu dan juga selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam
proyek alkes.
“ Boleh rangkap jabatan dan itu tertuang dalam SK bupati,” ungkap Maya
dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Novian Saputra dengan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Angga.
Dalam kesaksiannya Maya juga mengatakan bahwa saat proyek alkes digelar ada
sebanyak 6 perusahaan yang mengikuti tender. Dari ke enam perusahaan itu keluar
pemenang yaitu PT Aditiya.
Maya juga menyebut nama Dermawan (saksi) mengetahui adanya kekurangan
barang (alkes). Disebutkan bahwa seharusnya ada pertangungjawaban secara fisik,
administrasi dan keuangan. Kala itu (2009, red) ada pernyataaan bahwa bisa
dibayarkan 100 persen.
“ Saksi yang membuat dan saksi yang menandatangani, dalam surat pernyataan
barang sudah ada, tapi nyatanya alat belum ada. Saya merasa alat itu sudah ada,
tapi belum diuji dan belum dipasang,” kata dia.
Maya menuding bahwa saksi membuat pernyataan palsu terkait pengadaan
barang, saksi sudah membayar 100persen tp nyatanya barang alat kesahatan belum
ada. Saksi tidak melakukan tugas tanggungjawab sebagai PPK untuk mengecek alat2
kesehatan karena saksi sudah percaya dengan rekanan.
Kemudian, uang dicairkan pada tahun 2009 tetapi barang pengadaan di tahun
2010, akibat perbuatan saksi dan anggotanya, menimbulkan kerugian negara dalam
kasus ini yg sampe saat ini belum dikembalikan.
Saksi Maya juga mengaku tidak tahu mengenai proses pengadaan dalam keadaan
alat kesehatan itu. Barang belum sampe tapi uang sudah dicairkan oleh saksi, dan
saksi tidak pernah melakukan pengecekan terhadap pengadaan alat kesehatan
itu.
Sementara saksi Cokro sebagai teknisi alat-alat kesehatan, mengaku tidak mengetahui
masalah pengiriman alat ke sehatan di RS Ryacudu. Trkait ada barang rusak,
dirinya merasa tidak pernah dihubungi untuk melakukan pengecekan barang yang rusak
dan tidak ada yang memberitahu. Cokro juga membenarkan memasang alat kesehatan
di tahun 2010 bukan 2009.(r)
0 komentar: