Friday, 24 March 2017

Ratusan Pejabat Pemprov Lampung Ikuti Sosialisasi Tax Amnesty


Bandar Lampung : Ratusan Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung mengikuti Sosialisasi Tax Amnesty dalam rangka mendukung program pemerintah dan meningkatkan Penerimaan Pajak.

Kegiatan yang merupakan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kantor Pajak Lampung ini diselenggarakan di Balai Keratun Kantor Gubernur Provinsi Lampung. Jum'at 24/03/2017.

Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Lampung menyampaikan sebagian besar dari penerimaan Negara adalah bersumber dari penerimaan pajak. Target penerimaan dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.

Menurutnya Pajak sesungguhnya  adalah untuk mensejahterakan rakyat Indonesia, sekaligus untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional.

"Mengingat begitu pentingnya peranan pajak, saya mengajak kepada Bapak-bapak, Ibu-ibu, yang hadir untuk  jujur dan taat memenuhi kewajiban pajaknya dengan sungguh-sungguh dan sebenar-benarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku". Kata Hamartoni.

Dalam kesempatan yang sama mewakili  Kepala Kanwil DJP Lampung Bengkulu, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Bengkulu dan Lampung Herman Saidi Adam  menerangkan latar belakang Tax Amnesty karena kondisi moneter Indonesia yang membutuhkan sumber pemasukan baru dan kebutuhan anggaran negara kita sangat tinggi dalam dua tahun terakhir.

Terutama terkait pembangunan Tol ASEAN, dengan kebutuhan anggaran yang mencapai 4500 T, sedangkan kemampuan APBN Indonesia hanya 2000T menjadi salah satu hal yang melatar belakangi lahirnya Tax Amnesty.

"Sebagai warga negara Indonesia yang mencintai tanah airnya, kita wajib berkontribusi terhadap program-program pembangunan. Kita tidak ingin negara kita mengalami nasib seperti yunani yang kolaps karena mengalami kebangkrutan". Terang Herman.

Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Teluk Betung Faisal Fatahilah dalam presentasinya menjelaskan persyaratan mengikuti Tax Amnesty yang pertama yakni harus memiliki No Pokok Wajib Pajak (NPWP), menyampaikan surat permohonan pengampunan Nasional yang di tanda tangani oleh pribadi atau Badan, membayar uang tebusan, melunasi seluruh tunggakan pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) PPH.

"Saya harap seluruh PNS Provinsi Lampung dapat ikut Tax Amnesty karena sangat menguntungkan dan persyaratannya sangat mudah sesuai dengan slogan yang di pakai ungkap.... Tebus.. lega... " . Jelas Faisal.

Ditambahkan oleh Karo Humas Bayana jumlah harta dan tebusan bukan hal yang penting, melainkan kepatuhan masyarakat sebagai warga negara yang baik.

‎"Kita harap kegiatan ini makin meningkatkan keikutsertaan PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung terkait Tax Amnesty. Ini simbol kepatuhan yang luar biasa penting," tandas dia.(rilis)

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: