Kabid Layanan Kepemudaan Dispora Lampung, Catur Agus Dewanto (ist) |
BANDARLAMPUNG – Seleksi persiapan pasukan pengibar bendera
pusaka (paskibraka) tingkat provinsi dan nasional pada 9 – 10 Mei 2017
mendatang nampaknya pelajar SMA di Bandar Lampung tak diikutsertakan dalam
proses seleksi. Lantaran, Pemerintah Kota Bandar Lampung hanya mengundang
pelajar ditingkat MAN dan SMTI saja. Dinas Pemuda dan Olahraga provinsi Lampung
mengimbau agar pemkot Bandarlampung dapat memberdayakan aset generasi penerus
bangsa tingkat SMA/SMK untuk mengikuti
“Beberapa
hari ini saya tetap berdoa mudah-mudahan aset bangsa di perhatikan. Secara
pribadi saya merasa kasian dengan aset bangsa yang tidak ikut dilibatkan,” kata
Kabid Layanan Kepemudaan Dispora Lampung, Catur Agus, via ponselnya, di
Bandarlampung, Senin (27/3).
Surat
seleksi persiapan pasukan paskibraka tingkat provinsi dan nasional pada 9 – 10
Mei 2017 dari Dispora Bandarlampung hanya ditujukan untuk Madrasyah Aliyah dan
SMTI dengan jumlah anggota sekitar 100 orang saja tanpa melibatkan siswa
siswi tingkat SMA/SMK baik swasta maupun negeri di Kota Tapis Berseri.
“Berdasarkan
landasan dari Permenpora No 0065 tentang penyelenggaraan diklat paskibraka,
dimana penentuan atau seleksi anggota paskibraka dilakukan secara bertingkat,
mulai dari sekolahan, kecamatan, kabupaten/kota/provinsi sampai ke nasional.
Nah urutan kemenpora di kabupaten/kota tetap di Dispora Kota
Bandarlampung," imbuhnya.
Lanjutnya,
Pemerintah Bandarlampung memiliki kewenangan untuk memilih siswa-siswi guna
mengikuti kegiatan itu, dimana sejak adanya pemberlakuan uu 23 tahun 2014
dimana salah satu kewenangan terhadap SMA/SMK dialihkan ke provinsi.
“Mungkin
itu urusan (Red_Pemerintah Kota) Bandarlampung, tetapi kami sudah coba untuk
memfasilitasi agar tidak mengkhususkan peserta untuk Madrasyah Aliyah dan SMTI
saja,” ujarnya.
Ia
berharap, Kementrian Pemuda dan Olahraga dapat membuat Permenpora baru agar
seluruh kewenangan pelaksanaan seleksi persiapan paskibrakan ada di tingkat
provinsi, bukan kabupaten/kota.
“Pertanyaannya
kenapa Bandarlampung yang memiliki kewenangan itu, sementara Provinsi yang
merupakan komando dari seluruh kab/kota se Bumi Ruwa Jurai hanya menunjukan Permenpora
ini, nah silahkan untuk disikapi," ungkapnya.(FSC)
0 komentar: